Jumat, 13 Juli 2012

laporan pkl pada badan KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NTT


BAB I
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

1.1   SEJARAH PERKEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Sistem pemerintahan indonesia di awal masa kemerdekaannya adalah sistem presidensial. Sistem ini sesuai dengan rumusan UUD 1945, dimana presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan Menteri adalah sebagai pembantu presiden. Mentri merupakan pembantu presiden (Pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga Menteri bertanggung jawab kepada presiden. Oleh karena itu untuk menghadapi pemerintahan Indonesia dibentuklah “Departemen dan Kementrian”.
Seharusnya pembentukan kementrian diserahkan pada Presiden, tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan departemen dan susunan kementrian negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Karto Hadi Kusumo dan Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan terbentuklah Kabinet Presidensial (Kabinet RI I), dengan 12 Departemen dan 4 (empat) Menteri Negara. Dan dari 12 Departemen tersebut, salah satu diantaranya adalah Departemen Penerangan RI yang dipimpin oleh Amir Syarifudin.
Departemen Penerangan adalah perangkat negara yang harus melidungi kepentingan bangsa dan negara. Ia dilahirkan menjadi pusat Indroktrinasi tentang pembangunan Nasional Pancasila serta kepribadian nasional dan karena itu Departemen Penerangan RI memposisikan dirinya sebagai “Juru Penerang” yang akan membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang optimis, bersikap mental positif, serta mempunyai kesadaran bernegara.
Departemen Penerangan RI dalam peran dan fungsi-fungsi “Public Service” pada ranah informasi dan komunikasi guna membangun dan menggerakkan sistem akses informasi timbal balik antara Pemerintah dan publik dari pusat sampai ke daerah-daerah. Untuk dapat memainkan fungsi-fungsi tersebut di daerah-daerah maka dibentuklah sebuah wadah bernama Jawatan Penerangan Daerah Timor yang dipimpin oleh E.R. Herewila dari tahun 1945 s/d 1951, kemudian digantikan oleh Saung Syamsudali (1956 - 1961).
Dalam perkembangan selanjutnya, guna lebih mengefektifkan fungsi Departemen Penerangan di daerah sebagai Juru Penerang, maka jawatan penerangan daerah Timor (Japenda - Timor) berganti nama menjadi “Jawatan Penerangan Provinsi NTT” sejak tahun 1961 s/d 1975 yang dipimpin masing-masing oleh : Trisno Hudaya (1961 - 1963), Sunardi,BA (1963 - 1966); Sumardi (1966 - 1972); Gasper M, Hailitik (1972 - 1974); dan Thomas Soegito (1974 - 1975). Pada masa kepemimpinan Thomas Soegito, Jawatan Penerangan Provinsi NTT, berubah nama lagi menjadi Kantor Wilayah Departemen Penerangan Provinsi  NTT, dibawah kendali Thomas Soegito sampai dengan tahun 1976; kemudian digantikan oleh Gerardus Soeratno (1976 - 1979);  pada  tahun 1979 s/d 1983 dipimpin oleh Drs. TP Hatagalung, yang selanjutnya diserahkan kepada Drs. Andy Sipasulta (1983 - 1987); estafet kepemimpinan Kanwil Deppen NTT ini beralih kepada Drs. EM. Sinuraya dari tahun 1987 s/d 1996. Akibat meninggal dunia pada Juli 1996, kepemimpinan EM. Sinuraya, di Kanwil Deppen NTT ditunjuk PTR (Pelaksana Tugas Rutin) an, Drs. A.E Fuah menggantikan Almarhum Sinuraya sampai dengan 10 Januari 1997. Selanjutnya tongkat kepemimpinan kantor wilayah Deppen NTT diserahkan kepada Drs. Thomas Urat Posaribu dari tahun 1997 s/d 1999 ; kemudian dilanjutkan oleh Drs. Ishak Arries Luitnan dari tahun 1999 hingga terjadi masa transisi tahun 2001 karena Kanwil Deppen NTT dibubarkan seiring dilikuidasikannya Deppen RI.
Reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita, sebuah kondisi yang kontradiktif kemudian terjadi, setelah pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid memutuskan melikuidasi Departemen Penerangan RI, karena institusi ini dinilai telah dijadikan alat kekuasaan pemerintahan Orde Baru untuk membungkam kebebasan (demokrasi).
Dengan tidak lagi dicantumkannya Departemen Penerangan dalam Kabinet Persatuan Nasional periode 1999 – 2004 yang diumumkan Presiden RI pada tanggal 26 Oktober 1999, maka secara institusi, Departemen Penerangan tidak ada lagi. Namun di tingkat Pusat fungsi – fungsi Deppen diemban oleh sebuah lembaga yakni Lembaga Informasi Nasional – LIN, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 153 tahun 1999 terhitung tanggal 7 Desember 1999. Sedangkan di daerah, kelanjutan fungsi Deppen RI dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal ini seiring mulai diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah.
Menyikapi adanya perubahan sistem Pemerintahan yang terjadi yakni dari sistem Pemerintahan yang Sentralistik ke sistem Pemerintahan yang desentralistik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Daerah  Provinsi NTT kemudian mengambil langkah-langkah yang strategis diberbagai bidang kehidupan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Daerah NTT adalah menata struktur Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
Melalui suatu proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Daerah bersama DPRD NTT menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi NTT Nomor 11 TAHUN 2000 tentang Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTT.
Berdasarkan PERDA NO 11  Tahun 2000 tersebut, terbentuklah sejumlah Lembaga Teknis Daerah. Salah satu diantarnya adalah Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT, yang mempunyai tugas ”Membantu Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Informasi Dan Komunikasi”. Dengan demikian fungsi – fungsi Public Service pada ranah Informasi dan Komunikasi di daerah mulai kembali berjalan.
Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT sebagai pengganti Kantor Wilayah Deppen Provinsi NTT dikendalikan atau dipimpin oleh Drs. Ishak Arries Luitnan (masa transisi dari Kanwil Deppen menjadi Badan Informasi dan Komunikasi) sejak 1 Januari 2001 s/d 22 Nopember 2003; Berdasarkan SK Gubernur NTT  NO.UP.013.1/11/PK/2001 tanggal 06 Januari 2001.
Badan Informasi dan Komunikasi NTT dalam peran dan fungsinya di daerah dikendalikan secara bergantian setelah Ishak A. Luitnan, pada tanggal 22 Nopember 2003, Drs. J.B Kosapilawan memimpin s/d 10 Maret 2006.
Kemudian Drs.Umbu Saga Anakaka, dari 10 Maret 2006 s/d 2008. Pada masa kepemimpinan Drs. Umbu Saga Anakaka, Gubernur NTT menunjuk Partini H. Kusomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan INFOKOM  Provinsi NTT karena Drs.Umbu Saga Anakaka diangkat menjadi Penjabat Bupati Sumba Tengah. Dalam suasana Otonomi Daerah bertepatan dengan diberlakukannya PP No. 41 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Perangkat Daerah kembali mengalami perubahan. Ada yang mengalami peningkatan, ada pula yang digabung (merger) bahkan dibubarkan sesuai amanat PP No 41 Tahun 2007 dan tentu saja sesuai pula kebutuhan daerah.
Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah, berubah menjadi Dinas Daerah Provinsi NTT, dengan Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor : 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi NTT, pada Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan : Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas : membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Komunkasi dan Informatika. Guna mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah, maka Gubernur NTT menunjuk Drs.Eduard Gana, MSi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT dari tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan 29 Oktober 2010. Selanjutnya estafet kepemimpinan Eduard Gana dilanjutkan oleh Drs. Richard Djami sejak 29 oktober 2010 hingga kini.

1.1.1              Visi Dan Misi
a.       Visi
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur  memutuskan Visi : “ Terwujudnya  Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informasi Yang Transparan Dan Akuntabel Menuju Masyarakat Informasi Yang Sejahtera Dan Berkeadila Di Nusa Tenggara timur”.
b.      Misi
1.      Mengupayakan keterjangkauan dan ketersediaan Informasi diseluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
2.      Mengupayakan integrasi dan efisiensi layanan Informasi meningkatkan kapasitas dan prasaranaBidang Komunikasi dan Informatika dalam rangka peningkatan kualitas dan prosesionalisme memperluas pemerataan akses Informasi suatu pemanfaatan Jaringan Media Informasi dan Komunikasi Tradisional dan Modern mendorong peningkatan koordinasi Pos dan Telekomunikasi untuk memperluas Aksesibilitas masyarakat terhadap Informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan Informasi mendorong peran Media Massa dalam rangka meningkatkan Informasi yang beretika dan  bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.meningkatkan kecukupan Informasi Masyarakat dengan karakteristik Komunikasi lancar dan Informasi menuju NTT sejahtera dan berkeadilan.

1.1.2              Tujuan
1.      Mengupayakan ketersediaan Informasi Publik, hak ini mengandung makna bahwa : pengelolaan, penyebaran dan pemerataan Informasi Publik yang beragam dan Berkuwalitas yang bersifat mendidi mencerahkan masyarakat dalam kerangka NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dengan Indicator dampak dan target pencampaian pada Tahun 2003 ; aktivitas penyebaran Informasi Public  langsung kepada masyarakat mencapai 80%.
2.      Meningkatkan pemerataan layanan arus Informasi mencapai ke seluruh Wilayah NTT, dengan  indicator pancampaian target pada Tahun 2013 antara lain :
a.       Penguatan Media Tradisonal maupun Media Modern di Kabupaten atau Kota.
b.      Aktifitas pengembangan informasi public langsung kepada masyarakat mencapai 80%.
3.      Memberdayakan media-media Informasi secara Optimal. Tujuan ini menyandang makna pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Informasi Public dengan Indicator capaian target 2013 antara lain:
a.       peningkatan peran Organisasi kemasyarakatan sebagai penyebar Informasi (Kelompok   Informasi Masyarakat, Media Tradisional dan Media Komunitas).
b.      Fasilitasi penyebaran Informasi Public melalui Media Kemasyarakatan yang tepat waktu dan akan hasil mencapai 80%.
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia aparatur serta penyediaan Sarana dan   Prasarana Komunikasi dan Informatika yang memadai, dengan Indicator capaian target Tahun  2013 antara lain:
a.       Pelaksanaan Bimtek Kehumasan dan Kerjunalistikan 50 orang.
b.      Bimtek penilaian angkat Kredit Pranata Humas 10 orang.
c.       Bimtek standarisasi Bidang Pos dan Telekomunikasi 30 orang.
d.      Pelatihan Teknis Informatika 20 orang
1.1.3              Nama Dan Bentuk Instansi

Nama dari kantor tempat penulis melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah  kantor Dinas Komonikasi dan Informatika yang terletak di kawasan Jl.Palapa No.11 Oebobo  Kupang TELP. (0380) 821294 – (fax) 833108 kupang –  Kode Pos  85111


1.1.4              Bidang Usaha
Kantor Informasi dan Komonikasi mempunyai banyak bidang usaha yang dapat melayani masyarakat, dan membantu memberikan Informasi yang penting yang berhubungan dengan Media Informasi, Bidang Telematika, dan Bidang Pameran, Pelayanan Mobile Komonikasi dan Informatika.
1.1.5              Lokasi Kantor
Lokasi kantor bertempat di kawasan Komunikasi dan Informatikan Jl.Palapa No.11 Oebobo Kupang.



1.2   Organisasi Bagian Umum
Struktur organisasi merupakan kerangka dari suatu organisasi itu sendiri mulai struktur organisasi bergambar dengan jelas, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari tiap – tiap anggota organisasi. didalam struktur organisasi yang di buat agar dapat tercapai tujuan yang telah di tetapkan. struktur organisasi pada Bagian Pameran dan Pelayanan Mobile  di Pimpin oleh seorang Sekretaris di mana di bantu oleh Kabid DAN Kasie yaitu :
a.       Kepala Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile
b.      Kepala Seksi Pameran Pelayanan Mobile Dan Media Luar Ruang
c.       Kepala Seksi Pelayanan Informasi Pembangunan

Ø  Struktur Organisasi Kantor
1.2.1        Struktur Organisasi di Kantor Komunikasi dan Informatika pada  bagian Umum dan Kepegawaian  (Terlampir ).
1.   Kepala Dinas

a.       Ikhtisar Jabatan :
Merumuskan kebijakan teknis serta menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan Komunikasi dan Informatika meliputi Kesekretariat, Hubungan masyarakat, Media Informasi, Telematika, Pameran, Pelayanan Media Komunikasi dan Informasi serta UPT sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya masyarakat yang sadar Informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.





b.      Uraian Tugas :

1.      Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kominfo berdasarkan RPJMD provinsi untuk penigkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
2.      Menyusun rencana kinerja tahunan Dinas kominfo berdasarkan perencanaan strategis sebagai pedoman pengukuran kinerja tahunan.
3.      Membina dan memotifasi Kepala Bidang, Kepala UPT dan Bawahan lainnya melalui pendekatan kemanusiaan, pelatihan teknis untuk meningkatkat produktifitas kerja, pengembangan karier serta menjadi teladan dan motifator bagi masyarakat.
4.      Merumuskan kebijakan teknis pembinaan bidang Kominfo di daerah agar terwujudnya masyarakat yang sadar informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
5.      Melakukan pembinaan teknis komunikasi dan informatika meliputi penyusunan standar,  norma, kriteria pembinaan, prosedur kerja dan petunjuk pelaksanaan dalam rangka pemberdayaan potensi Informasi dan Komunikasi kepada masyarakat.
6.      Memfasilitasi pemberian perijinan meliputi ijin penyiaran, rental pos dan komunikasi, perfilman dan ijin galian utuk penggelaran kabel telekomunikasi lintas Kabupaten/Kota atau jalan Provinsi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk tertib usaha di bidang Kominfo.
7.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalia perijinan meliputi ijin Penyiaran, Rental, Poster, Perfilman dan ijin galian untuk penggelaran kabel Telekomunikasi lintas Kab/Kota atau jalan Provinsi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk tertib usaha di bidang Kominfo.
8.      Merencanakan, menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan daerah di bidang Kominfo berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mengatur penerimaan PAD.

2.   Sekretaris
a.       Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan meliputi program, data dan Evaluasi, Keuangan, Kepegawaian dan Umum berdasarkan ketentuan dan Prosedur yag berlaku agar terwujudnya pelayanan Administrative  yang cepat, tepat dan lancar.
b.      Uraian Tugas :
1.      Merencanakan langkah-langkah operasionl sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.      Membagi tugas, member petunjuk dan memerikasahasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
3.      mengkoordinir penyusunnan rencana program/kegiatan dinas berdasarkan masukan data dari bidang dan upt dilingkungan dinas agar tersedia program kerja yang partisipatif;
4.      mengkoordinir pelaksanaan budaya kerja, pengawasan melekat, akuntabilitas kinerja pemerintah, lkpj, lppd, laporan kinerja daerah dan pelaporan kinerja lainnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakuunntuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinaja;
5.      mengkoordinir penelitian dan pengkajian anggaran penerimaan dan pendapatan sesuai rencana agar terwujud pencapaian penerimaan sesuai target;
6.      mengendalikan pelaksanaan layanan administrasi umum kepada semua unsure yang ada pada dinas agar tercipta pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan lancer;
7.      mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan meliputi program, data dan evaluasi, keuangan, kepegawaian dan umum agar pelaksanaan tugas dinas berjalan dengan baik dan lancar;
8.      Melaksanakan pembinaan disiplin terterhadap bawahan sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya pns yang hadal, professional dan bermoral;
9.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi program, data dan evaluasi, keuangan kepegawaian dan umum mealui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solsinya;
10.  Melakukan koordinasi tygas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerja sama  yang baik;
11.  Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan sekretariat serta laporan dan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan sumber data yag ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
12.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.









A.    KEPALA BIDANG PAMERAN DAN PELAYANAN MOBILE
a.    Rumusan Tugas :
Merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang, Pelayanan Komunikasi Informasi Pembangunan serta pertunjukan rakyat untuk dapat mengoptimalkan kegiatan pelayanan informasi kepada publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

b.    Uraian Tugas :
b.1     Menyusun rencana langkah-langkah operasional Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile berdasarkan rencana kerja Dinas dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
b.2     Membagi tugas, memberikan petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
b.3     Melakukan pembinaan dan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Medi Luar Ruang Pelayanan Informasi Pembangunan serta Pertunjukan Rakyat untuk menigkatkan kualitas informasi publik.
b.4     Merencanakan dan melaksanakan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Medi Luar Ruang Pelayanan Informasi Pembangunan serta Pertunjukan Rakyat untuk pemerataan penyebarluasan informasi publik.
b.5     Mengkoordinir pengadaan film pembangunan dan dokumenter untuk kepentingan penyebarluasan informasi pembangunan dan hiburan melalui media pertunjukan rakyat.
Sb.6  Mengkoordinir pengadaan peralatan sound sistem untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan pelaksanaan operasional pelayanan informasi.
b.7     Menyusun konsep kebijakan pedoman pembinaan dan pelaksanaan teknis Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruangan, Pelayanan Informasi Pembangunan serta Pertunjukan Rakyat kepada masyarakat lingkup provinsi dan kabupaten/kota agar lebih terarah penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat.
b.8     Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan bimbingan dan teknis pameran pelayanan mobile dan pelayanan media luar ruang, pelayanan informasi pembangunan dan pertunjukan rakyat untuk  penigkatan kualitas pelayanan dan SDM di bidang komunikasi dan informasi.
b.9     Mengkoordinir perencanaan pembentukan kelompok komunikasi informasi sosial  masyarakat (Komsosdes, FK Metra) lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan informasi masyarakat pedesaan.
b.10   Mengkoordinir dan merencanakan pembentukan dan pembinaan kelompok pertunjukan rakyat lingkup provinsi dan kabupaten/kota sebagai mitra dalam upaya pengembangan jaringan informasi pembangunan melalui media pertunjukan rakyat.
b.11   Mengkoordinir perencanaan studi banding, anjangsana di bidang pameran pelayanan mobile dan media luar ruang, pelayana informasi pembangunan dan pertunjukan rakyat untuk pengembangan wawasan terhadap sistem kerja dalam layanan informasi kepada publik.
b.12   Mengkoordinir pelaksanaan festival pertunjukan rakyat tingkat kabupaten/kota untuk penigkatan dan pengembangan kegiatan pertunjukan rakyat sebagai media informasi publik.
b.13   Mengkoordinir, merencanakan dan mengikuti pelaksanaan festival pertunjukan rakyat tingkat nasional untuk pembanguna jaringan kerjasama antar sesama kelompok pertunjukan rakyat di tingkat nasional dan pengembangan SDM.
b.14   Mengkoordinir dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional dan Pagelaran Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) tingkat nasional untuk membangun jaringan kebersamaan FK Metra secara nasional dan pengembangan seni budaya tradisional sebagai media penyebarluasan informasi pembangunan kepada publik.
b.15   Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
b.16   Melakukan mengkoordinasi tugas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerjasama yang baik.
b.17   Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.18   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secar lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.










B.   KEPALA SEKSI PAMERAN PELAYANAN MOBILE DAN MEDIA LUAR RUANG
a.    Rumusan Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyiapan bahan peragaan dan penyampaian  informasi melalui media Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan layanan informasi kepada publik.

b.  Uraian Tugas :
b.1     Menyusun rencana kegiatan Seksi Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahunsebelumnya serta sumber data yang ada untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
b.2     Membagi tugas, member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelalaksanaan tugas.
b.3     Melaksanakan kegiatan penyiapan bahan peragaan data sarana dan prasarana yang disampaikan lewat media pameran untuk kelancaran visualisasi penyebarluasan informasi kepada Publik.
b.4     Mengatur dan melaksanakan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang dalam bentuk pameran, Mobil Unit Siaran Keliling, Spanduk, Poster dan Baliho untuk kepentingan promosi dan penyebarluasan informasi pembangunan kepada publik.
b.5     Melaksanakan pengadaan peralatan sound sistem untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan pelaksanaan operasional pelayanan informasi.
b.6     Memberi pelayanan sound sistem (Publik Address) serta Unit Panggung kepada lembaga pemerintah dan swasta maupun masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.
b.7     Merencanakan bimbingan Teknis Pameran, Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang untuk penigkatan SDM dan optimalisasi layanan publik di Departemen Kominfo RI dan MMTC di Yogyakarta.
b.8     Merencanakan pengadaan media luar ruang dalam bentuk baliho dan spanduk untuk keperluan media promosi dan layanan informasi kepada publik.
b.9     merencanakan dan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan pameran dan promosi di tingkat Pusat dan Provinsi lainnya, anjangsana serta studi banding tentang mekanisme perencanaan dan pelaksanaan untuk perbandingan sistem pelayanan informasi dan visualisasi dalam kegiatan pameran.
b.10   Melaksanakan siaran keliling melalui Mobile Unit untuk pelayanan informasi dan publikasi.
b.11   Melaksanaka Work Shop tentang kegiatan pameran, pelayana mobile dan media luar ruang, lingkup provinsi dan kabupaten/kotauntuk penyamaran visi terhadap tugas pelayanan.
b.12   Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
b.13   Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
b.14   Membuat laporan bulanan dan tahunan Seksi Pameran Pelayanan Mobile dan Medi Luar Ruang serta laporan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegitan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.15   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



C.   KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI PEMBANGUNAN
a.    Rumusan Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyiapan bahan pembinaan, memberikan pelayanaan  komunikasi dan informasi  pembangunan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan  layanan informasi kepada publik.

b.  Uraian Tugas :
b.1     Menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan informasi pembangunan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas.
b.2     Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
b.3     Membentuk kelompok komunikasi informasi masyarakat (KOMSOSDES) di lingkup kabupaten/kota untuk membentuk jaringan komunikasi sebagai sarana penyebarluasan informsi pembangunan publik.
b.4     Melaksanakan kegitan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan teknis pelayanan komunikasi dan informasi di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lewat kegitan Forum Dialog, Seminar, Sarasehan, Diskusi Panel, Temu Wicara dan tatap muka serta kelompok komunikasi informasi masyarakat untuk menggali informasi dan menyebar luaskan informasi secara timbal balik.
b.5     Melaksanakan kegiatan lomba keterampilan kelompok sosial masyarakat pedesaan tingkat kabupaten/kota untuk mengetahui tingkat keterampilan dan kemampuan kelompok masyarkat dalam mengakses, mengola dan menyebar informasi pembangunan.
b.6     Melaksanakan Anjangsana ke tingkat pusat dan provinsi lain untuk studi banding tentang kegiatan kelompok komunikasi sosial masyarakat.
b.7     Melaksanakan pembinaan disiplin  terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
b.8     Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
b.9     Membuat laporan bulanan dan tahunan seksi pelayanan informai pembangunan serta laporan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah di lakukan untuk di pergunakan sebagai baham masukan atasan.
b.10   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya utuk kelancaran pelaksanaan tugas.

D . KEPALA SEKSI  PERTUNJUKAN RAKYAT
a.    Rumusan Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyiapan bahan pembinaan dan penyampaian informasi melalui media pertunjukan rakyat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan layanan informasi kepada publik.

b.  Uraian Tugas :
b.1     Menyusun rencana kegiatan seksi pertunjukan rakyat berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
b.2     Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
b.3     Melaksanakan pelayanaan informasi pembangunan keepada masyarakat melalui media pertunjukan rakyat dalam bentuk pentas panggung pertunjukan rakyat dan pemutaran filim pembangunan dan dokumeter, komunikasi informasi dan pertunjukan filim untuk pelaayanan informasi pembangunan.
b.4     Melaksanakan pelayanan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan kelompok pertunjukan rakyat milik masyarakat maupun pemerintah lingkup kabupaten/kota sebagai mitra untuk pengembangan SDM dan jaringan informasi pembangunan.
b.5     Menyiapkan materi, sarana dan prasarana pertunjukan rakyat untuk kepentingan pelayanan informasi dan komunikasi melalui media pertunjukan rakyat.
b.6     Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Forum Komunikasi Media  Tradisional ( FK Metra ) lingkup  kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan infomasi pembangunan melaalui FK Metra.
b.7     Melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan kelompok pertunjukan rakyat lingkup kabupaten/kota untuk keperluan penyebarluasan informasi pembangunan melalui media pertunjukan rakyat.
b.8     Melaksanakan sarasehan dan festifal pertunjukan rakyat tingkat provinsi untuk membangun jaringan kebersamaan dalam upaya penyebarluasan informasi pembangunan melalui kegiatan pertunjukan rakyat.
b.9     Mengikuti rapat  kerja nasional dan rapat koordinasi nasional dan pagelaran forum komunikasi media tradisional tingkat nasional untuk pengembangan jaringan komunikasi dan kerja sama serta peningkatan SDM.
b.10   Melaksanakan rapat  kerja dan rapat koordinasi tingkat provinsi  dan pagelaran forum komunikasi media tradisional tingkat provinsi  untuk pengembangan jaringan komunikasi dan kerja sama serta peningkatan SDM.
b.11   Melaksanakan kegiatan rakyat keliling lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan nilai-nilai budaya bagi kepentingan penyebarluasan informasi pembangunan di lingkup kabupaten/kota.
b.12   Melaksanakan kegiatan pemutaran film keliling lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan nilai-nilai budaya dan hiburan bagi masyarakat dan kepentingan penyebarluasan pembangunan di lingkup kabupaten/kota.
b.13   Melakukan kegiatan anjangsana ke provinsi lain untuk kegiatan studi banding bagi pengembangan pelaksanaan pertunjukan rakyat di NTT sebagai media penyebarluasan inforrmasi Publik.
b.14   Melaksanakan kegiatan bimbingan tenis bagi kelompok pertunjukan rakyat dan forum Komunikasi Media Tradisional ( FK Metra ) lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan wawasan dan SDM bagi kelompok pertunjukan rakyat dan FK Metra.
b.15   Mengikuti kegiatan bimbingan teknis bagi kelompok petunjukan rakyat dan forum komunikasi media tradisional ( FK Metra ) tingkat nasional di Kementrian Kominfo RI dan Multi Media Training Centre ( MMTC ) Yokyakarta untuk pengembangan wawasan dan SDM bagi kelompok pertunjukan rakyat dan FK Metra.
b.16   Melaksanakan kegiatan pengadaan film pembangunan dan dokumeter untuk kepentingan penyebarluasan informasi dan hiburan melalui media pemutaran film.
b.17   Mengikuti bimbingan teknis khusus sebagai operator film di kementerian Kominfo RI dan Multi  Media Training Centre ( MMTC ) Yogyakarta untuk pengembangan SDM.
b.18   Melaksanakan pengadaan sarana penunjang kegiatan pertunjukan rakyat dan pemutaran film berupa perangkat alat musik tradisional dan modern,  kostum tradisional dan modern, proyektor,generator set,untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pertunjukan rakyat dan pemutaran film sebagai penunjang penyebarluasan informasi pembangunan.
b.19   Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agqar terciptanya PNS yang handal, professional dan bermoral.
b.20   Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
b.21   Membuat laporan bulanan dn tahunan seksi pertunjukan rakyat serta laporan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk di pergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.22   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.


Tugas Pokok dan Fungsi serta struktur organisasi dinas Komunikasi dan Informatika provinsi Nusa Tenggara Timur
a.Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain menyebutkan:
Tugas :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai  tugas membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Komunikasi dan Informatika.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
         Perumusan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika.
         Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum.
         Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi dan Informatika.
         Pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, perlengkapan sarana dan prasarana serta rumah tangga.
         Pembinaan unit pelaksana teknis.
         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
b. Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam pasal 21 ayat (7) menyebutkan susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) Sub bagian, yaitu:
1. Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
b. Bidang sebanyak 4 (empat) bidang, yaitu:
1. Bidang Hubungan Masyarakat
2. Bidang Media Informasi
3. Bidang Telematika
4. Bidang Pameran, Pelayanan Mobile Komunikasi dan Informasi
c. Masing-masing Bidang terdiri atas seksi-seksi yaitu :
1. Bidang Hubungan Masyarakat terdiri atas :
a. Seksi Pelayanan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan
b. Seksi Pelayanan Pers dan Pengkajian Pendapat Umum
c. Seksi Dokumentasi Foto Lukisan dan Perpustakaan
2. Bidang Media Informasi terdiri atas :
a. Seksi Media Informasi dan Penyiaran
b. Seksi Pos dan Telekomunikasi
c. Seksi Media Cetak dan Perfileman
3. Bidang Telematika terdiri atas :
a. Seksi E-Government
b. Seksi Pemberdayaan Telematika
c. Seksi Sarana dan Prasarana Informatika
4.  Bidang Pameran, Pelayanan Mobile Komunikasi dan Informasi terdiri atas :
a. Seksi Pameran, Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruangan
b. Seksi Pelayanan Informasi Pembangunan
c. Seksi Pertunjukan Rakyat
d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Unit Peleksana Teknis Dinas
1.2.2  Tenaga Kerja
Jumlah PNS yang bekerja pada Kantor Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT berjumlah 97 orang.
Ketersedian Pegawai dalam suatu Kantor akan menentukan kelancaran pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan, demikian halnya dengan kantor komunikasi dan informatika provinsi NTT untuk mengetahui ketersedian pegawai dapat di lihat dari table.




. Jumlah pegawai menurut jenjang pendidikan :
No
jenjang pendidikan
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
S3
S2
S1
D3
SLTA/Sederajat
SLTP
SD
-
4   orang
27 orang
3   orang
59 orang
4   orang
-
Jumlah
97 orang
















BAB II
AKTIVITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN

2.1 Tempat penugasan
Pada saat penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Penulis ditempatkan pada bagian Pameran dan Pelayanan Mobile (PPM). dimana pada bagian utamanya ini Membuat acara seperti pameran dan pertunjukan lainnya yang menghibur masyarakat.  khusus untuk Dinas Komunikasi Dan Informatika, biasanya melayani masyarakat untuk mengaskses berbagai informasi melalui internet dan kegiatan lainya.
2.2 Jenis Kegiatan dan Uraian
Adapun kegiatan yang pernah penulis lakukan selama melakukan PKL pada kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika provinsi NTT adalah:
·  Perkenalan dengan semua pegawai di ruangan
·  Mengetik  uraian kerja pegawai
·  Menempelkan uraian kerja pada meja pegawai
·  Mengetik  Surat
·  Merancang kegiatan Pertunjukan bersama pegawai
·  Memasang mobil panggung pada Sebuah pertunjukan
·  Mengikuti kegiatan pertunjukan
·  Membuka kembali mobil panggung
·  Mengoperasikan Mobil Internet
·  Mencari data untuk keperluan pimpinan di ruangan media center
·  Mengantar surat masuk ke Tata Usaha
·  Mengisi alamat pada surat
·  Mengetik undangan rapat untuk staf
·  Mengoperasikan mobil internet
·  Memesan spanduk untuk kegiatan perjukra di Alor
·  Mengambil spanduk yang telah di pesan
·  Pergi mengantar surat ke kator  gubernur
·  Mengirim surat ke Alor melalui kantor pos

Ø  Mengcopy File
Kegiatan mengcopy file adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan penulis apabila staf Pameran dan Pelayanan Mobile (PPM) meminta bantuan untuk mengcopy file dengan berbagai tujuan. Mengcopy file juga dilakukan penulis untuk menggandakan data/informasi yang dilakukan penulis.
Ø  Mengetik  Surat
Selama penulis melakukan PKL, kegiatan incidental yang dilakukansalah satunya adalah Mengetik surat surat .
Dalam megetik surat harus lah kita teliti sehingga hasil ketikan kita memuaskan, setiap mengetik surat haruslah kita mengarsip, sehingga dalam pencarian file menjadi lebih mudah.
2.3 Sistim dan Prosedur
Dalam kegiatan yang penulis jalani selama ini melaksanakan Praktek Kerja Lapangan pada Bagian Pameran dan Pelayanan Mobile yaitu merancang kegiatan pertunjukan dan menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat:
      Mencari informasi terbaru
      Merancang dan menganggarkan biaya kegiatan yang akan dilakukan
      Kepala bidang PPM mengoreksi hasil rangcangan tersebut
      Lalu memberikan hasil rangcangan kepada PDE
      Dan di teruskan ke pimpinan yang bersangkutan serta mengikuti jalur yang ada yakni:
Kepala Sub Bagian dan Umum, Sekretaris, dan Kepala Dinas dan diberikan  ke Tata Usaha.
2.4  Masalah yang di hadapi
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan penulis tidak mengalami kesulitan yang berarti karena penulis banyak di bimbing oleh staf dan Kabid, tetapi dalam hal pengumpulan data penulis lebih banyak meneliti sendiri sehingga penulis masih kurang dalam hal pengetahuan, misalnya ;
         Dalam pengumpulan data atau informasi mengenai pelayanan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT penulis berusaha menelitinya sendiri karena setiap bagian mempunyai tugas dan kesibukanya masing-masing sehingga para pegawai tidak punya waktu untuk berkomunikasi,  karena akan menghambat alur pekerjaan.
         Sistem informasi tentang kantor sendiri terpisah pada bagian-bagian sehingga pada pengambilan informasi menjadi sulit.
2.5 Penanganan Masalah
Melihat hambatan diatas Penulis menerangkan sedikit cara penanganan masalah yang di hadapi yaitu;
         Untuk mendapatkan data atau informasi penulis tetap mengikuti alur kerja yang ada.
         Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai Kator Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi Nusa Tenggara Timur itu sendiri, penulis lebih banyak bertanya pada waktu makan siang atau istirahat dan juga membaca arsip- arsip yang ada.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka Penulis mencoba mengambil berapa kesimpulan yang berkaitan dengan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebagai berikut :
         Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan sentral dari setiap informasi baik yang dari pusat maupun daerah untuk  dijabarkan atau disampaikan kepada masyarakat.
         Bidang Pameran, Pelayanan Mobile komunikasi da informatika adalah salah satu bidang di mana tugas pokoknya merncanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan informasi melalui pameran, pelayanan mobile dan media luar ruang, pelayanan komunikasi informasi pembangunan serta pertunjukan rakyat untuk dapat mengoptimalkan kegiatan pelayanan informasi kepada public berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
         Dengan adanya Praktek Kerja Lapangan (PKL) maka pengalaman kerja yang Penulis dapatkan di Bidang Pameran, Pelayanan Mobile merupakan bekal bagi  penulis ketika terjun ke lingkungan masyarakat kelak.
3.2  Saran
         Bagi Politeknik
Bagi mahasiswa/i yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebelumnya harus dibekali dengan ilmu pengetahuan dan praktek yang memadai agar tidak mengalami kesulitan di tempat PKL.
       Masa Praktek Kerja Lapangan (PKL) agar di pertahankan sehinggga mahasiswa/i tetap berpengalaman dan berwawasan.
         Bagi Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika khususnya pada bagian Pameran dan Pelayanan Mobile

Disarankan agar pada waktu mendatang dari pihak kantor dapat memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Agar dengan memberikan pekerjaan pada mahasiswa PKL secara bergilir sehingga dapat mengetahui semua jenis pekerjaan di masing –masing bagian yang ada pada Bagian Pameran dan Pelayanan Mobile.
         Bagi Mahasiswa
Disarankan agar dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa dapat berinteraksi dengan pegawai yang ada, bertanya bila mendapatkan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan, berusaha untuk memahami pekerjaan yang diberikan dan menaati prosedur /aturan yang berlaku dalam kantor.