BAB I
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
1.1 SEJARAH
PERKEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Sistem pemerintahan indonesia
di awal masa kemerdekaannya adalah sistem presidensial. Sistem ini sesuai dengan rumusan UUD 1945, dimana
presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan Menteri adalah
sebagai pembantu presiden. Mentri merupakan pembantu presiden (Pemerintah) yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga Menteri bertanggung jawab
kepada presiden. Oleh karena itu untuk
menghadapi pemerintahan Indonesia dibentuklah “Departemen dan Kementrian”.
Seharusnya
pembentukan kementrian diserahkan pada Presiden, tetapi untuk negara Indonesia
yang baru merdeka ini pembentukan departemen dan susunan kementrian negara
diserahkan pada panitia kecil (Ahmad
Subardjo, Sutardjo Karto Hadi Kusumo dan Kasman Singodimejo). Akhirnya
berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan terbentuklah Kabinet
Presidensial (Kabinet RI I), dengan 12 Departemen dan 4 (empat) Menteri
Negara. Dan dari 12 Departemen tersebut, salah satu diantaranya adalah
Departemen Penerangan RI yang dipimpin oleh Amir Syarifudin.
Departemen
Penerangan adalah perangkat negara yang harus melidungi kepentingan bangsa dan
negara. Ia dilahirkan menjadi pusat Indroktrinasi tentang pembangunan Nasional
Pancasila serta kepribadian nasional dan karena itu Departemen Penerangan RI
memposisikan dirinya sebagai “Juru Penerang” yang akan membangun bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang optimis, bersikap mental positif, serta mempunyai
kesadaran bernegara.
Departemen Penerangan RI dalam peran dan fungsi-fungsi
“Public Service” pada ranah informasi dan komunikasi guna membangun dan
menggerakkan sistem akses informasi timbal balik antara Pemerintah dan publik dari
pusat sampai ke daerah-daerah. Untuk dapat memainkan fungsi-fungsi tersebut di
daerah-daerah maka dibentuklah sebuah wadah bernama Jawatan Penerangan Daerah Timor yang dipimpin oleh E.R. Herewila
dari tahun 1945 s/d 1951, kemudian digantikan oleh Saung Syamsudali (1956 -
1961).
Dalam
perkembangan selanjutnya, guna lebih mengefektifkan fungsi Departemen
Penerangan di daerah sebagai Juru
Penerang, maka jawatan penerangan daerah Timor (Japenda - Timor) berganti
nama menjadi “Jawatan Penerangan Provinsi
NTT” sejak tahun 1961 s/d 1975 yang dipimpin masing-masing oleh : Trisno
Hudaya (1961 - 1963), Sunardi,BA (1963 - 1966); Sumardi (1966 - 1972); Gasper
M, Hailitik (1972 -
1974); dan Thomas Soegito (1974 - 1975). Pada masa kepemimpinan Thomas Soegito,
Jawatan Penerangan Provinsi NTT, berubah nama lagi menjadi Kantor Wilayah
Departemen Penerangan Provinsi NTT,
dibawah kendali Thomas Soegito sampai dengan tahun 1976; kemudian digantikan
oleh Gerardus Soeratno (1976 - 1979); pada tahun 1979 s/d 1983 dipimpin oleh Drs. TP
Hatagalung, yang selanjutnya diserahkan kepada Drs. Andy Sipasulta (1983 -
1987); estafet kepemimpinan Kanwil Deppen NTT ini beralih kepada Drs. EM.
Sinuraya dari tahun 1987 s/d 1996. Akibat meninggal dunia pada Juli 1996,
kepemimpinan EM. Sinuraya, di Kanwil Deppen NTT ditunjuk PTR (Pelaksana Tugas
Rutin) an, Drs. A.E Fuah menggantikan Almarhum Sinuraya sampai dengan 10
Januari 1997. Selanjutnya tongkat kepemimpinan kantor wilayah Deppen NTT
diserahkan kepada Drs. Thomas Urat Posaribu dari tahun 1997 s/d 1999 ; kemudian
dilanjutkan oleh Drs. Ishak Arries Luitnan dari tahun 1999 hingga terjadi masa
transisi tahun 2001 karena Kanwil Deppen NTT dibubarkan seiring
dilikuidasikannya Deppen RI.
Reformasi telah membawa
perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita, sebuah kondisi yang
kontradiktif kemudian terjadi, setelah pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid
memutuskan melikuidasi Departemen Penerangan RI, karena institusi ini dinilai
telah dijadikan alat kekuasaan pemerintahan Orde Baru untuk membungkam
kebebasan (demokrasi).
Dengan tidak lagi
dicantumkannya Departemen Penerangan dalam Kabinet Persatuan Nasional periode
1999 – 2004 yang diumumkan Presiden RI pada tanggal 26 Oktober 1999, maka
secara institusi, Departemen Penerangan tidak ada lagi. Namun di tingkat Pusat
fungsi – fungsi Deppen diemban oleh sebuah lembaga yakni Lembaga Informasi
Nasional – LIN, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 153 tahun 1999
terhitung tanggal 7 Desember 1999. Sedangkan
di daerah, kelanjutan fungsi Deppen RI dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Hal ini seiring mulai diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan di Daerah.
Menyikapi
adanya perubahan sistem Pemerintahan yang terjadi yakni dari sistem
Pemerintahan yang Sentralistik ke sistem Pemerintahan yang desentralistik sebagaimana
diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Daerah Provinsi NTT kemudian mengambil
langkah-langkah yang strategis diberbagai bidang kehidupan. Salah satu langkah
strategis yang ditempuh Pemerintah Daerah NTT adalah menata struktur Organisasi
Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
Melalui
suatu proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Daerah bersama DPRD NTT
menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi NTT Nomor 11 TAHUN 2000 tentang
Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTT.
Berdasarkan
PERDA NO 11 Tahun 2000 tersebut,
terbentuklah sejumlah Lembaga Teknis Daerah. Salah satu diantarnya adalah Badan
Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT, yang mempunyai tugas ”Membantu Gubernur Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan di bidang Informasi Dan Komunikasi”. Dengan demikian fungsi –
fungsi Public Service pada ranah
Informasi dan Komunikasi di daerah mulai kembali berjalan.
Badan
Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT sebagai pengganti Kantor Wilayah Deppen
Provinsi NTT dikendalikan atau dipimpin oleh Drs. Ishak Arries Luitnan (masa
transisi dari Kanwil Deppen menjadi Badan Informasi dan Komunikasi) sejak 1
Januari 2001 s/d 22 Nopember 2003; Berdasarkan SK Gubernur NTT NO.UP.013.1/11/PK/2001 tanggal 06 Januari
2001.
Badan Informasi dan Komunikasi NTT dalam peran
dan fungsinya di daerah dikendalikan secara bergantian setelah Ishak A.
Luitnan, pada tanggal 22 Nopember 2003, Drs. J.B Kosapilawan memimpin s/d 10 Maret 2006.
Kemudian Drs.Umbu Saga Anakaka, dari 10 Maret
2006 s/d 2008. Pada masa kepemimpinan Drs. Umbu Saga Anakaka, Gubernur NTT menunjuk Partini H. Kusomo
sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan INFOKOM
Provinsi NTT karena Drs.Umbu Saga Anakaka diangkat menjadi Penjabat
Bupati Sumba Tengah. Dalam suasana Otonomi
Daerah bertepatan dengan diberlakukannya PP No. 41 tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Perangkat
Daerah kembali mengalami perubahan. Ada yang mengalami peningkatan, ada pula
yang digabung (merger) bahkan dibubarkan sesuai amanat PP No 41 Tahun 2007 dan
tentu saja sesuai pula kebutuhan daerah.
Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi NTT sebagai salah
satu Lembaga Teknis Daerah, berubah menjadi Dinas Daerah Provinsi NTT, dengan
Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor : 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi NTT, pada
Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan : Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai
tugas : membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di
bidang Komunkasi dan Informatika. Guna mengendalikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah, maka Gubernur NTT menunjuk
Drs.Eduard Gana, MSi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
NTT dari tanggal 30 Desember 2008 sampai dengan 29 Oktober 2010. Selanjutnya
estafet kepemimpinan Eduard Gana dilanjutkan oleh Drs. Richard Djami sejak 29
oktober 2010 hingga kini.
1.1.1
Visi Dan Misi
a. Visi
Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Nusa Tenggara Timur memutuskan
Visi : “ Terwujudnya Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informasi Yang
Transparan Dan Akuntabel Menuju Masyarakat Informasi Yang Sejahtera Dan
Berkeadila Di Nusa Tenggara timur”.
b. Misi
1.
Mengupayakan keterjangkauan dan ketersediaan Informasi
diseluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
2. Mengupayakan integrasi dan efisiensi
layanan Informasi meningkatkan kapasitas dan prasarana. Bidang Komunikasi dan Informatika dalam rangka peningkatan kualitas dan prosesionalisme memperluas pemerataan akses
Informasi suatu pemanfaatan Jaringan Media Informasi dan Komunikasi Tradisional dan Modern mendorong peningkatan
koordinasi Pos dan Telekomunikasi untuk memperluas Aksesibilitas masyarakat terhadap Informasi dalam
rangka mengurangi kesenjangan Informasi mendorong peran Media Massa dalam
rangka meningkatkan Informasi yang beretika dan bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pembangunan.meningkatkan kecukupan Informasi Masyarakat dengan karakteristik Komunikasi lancar dan Informasi menuju NTT sejahtera dan
berkeadilan.
1.1.2
Tujuan
1. Mengupayakan ketersediaan Informasi Publik, hak ini mengandung makna bahwa :
pengelolaan, penyebaran dan pemerataan Informasi Publik yang beragam dan
Berkuwalitas yang bersifat mendidi mencerahkan masyarakat dalam kerangka
NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dengan Indicator dampak dan target
pencampaian pada Tahun 2003 ; aktivitas penyebaran Informasi Public
langsung kepada masyarakat mencapai 80%.
2.
Meningkatkan pemerataan layanan arus Informasi mencapai ke
seluruh Wilayah NTT, dengan indicator pancampaian target pada Tahun 2013
antara lain :
a.
Penguatan Media Tradisonal maupun Media Modern di Kabupaten
atau Kota.
b. Aktifitas pengembangan informasi
public langsung kepada masyarakat mencapai 80%.
3.
Memberdayakan media-media Informasi secara Optimal. Tujuan
ini menyandang makna pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Informasi Public
dengan Indicator capaian target 2013 antara lain:
a. peningkatan peran Organisasi
kemasyarakatan sebagai penyebar Informasi (Kelompok Informasi
Masyarakat, Media Tradisional dan Media Komunitas).
b. Fasilitasi penyebaran Informasi
Public melalui Media Kemasyarakatan yang tepat waktu dan akan hasil mencapai
80%.
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia
aparatur serta penyediaan Sarana dan Prasarana
Komunikasi dan Informatika yang memadai, dengan Indicator capaian target Tahun
2013 antara lain:
a. Pelaksanaan Bimtek Kehumasan dan
Kerjunalistikan 50 orang.
b. Bimtek penilaian angkat Kredit Pranata
Humas 10 orang.
c. Bimtek standarisasi Bidang Pos dan
Telekomunikasi 30 orang.
d. Pelatihan Teknis Informatika 20
orang
1.1.3
Nama Dan Bentuk Instansi
Nama dari kantor tempat penulis melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kantor Dinas Komonikasi dan Informatika yang terletak di kawasan Jl.Palapa No.11 Oebobo Kupang TELP. (0380) 821294 – (fax) 833108 kupang – Kode Pos 85111
1.1.4
Bidang Usaha
Kantor Informasi dan Komonikasi
mempunyai banyak bidang usaha yang dapat melayani masyarakat, dan membantu
memberikan Informasi yang penting yang berhubungan dengan Media Informasi, Bidang Telematika, dan Bidang Pameran, Pelayanan Mobile Komonikasi dan
Informatika.
1.1.5
Lokasi Kantor
Lokasi kantor bertempat di kawasan
Komunikasi dan Informatikan Jl.Palapa No.11 Oebobo Kupang.
1.2 Organisasi Bagian Umum
Struktur
organisasi merupakan kerangka dari suatu organisasi itu sendiri mulai struktur
organisasi bergambar dengan jelas, tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari tiap – tiap anggota organisasi. didalam struktur organisasi yang di buat
agar dapat tercapai tujuan yang telah di tetapkan. struktur organisasi pada Bagian
Pameran dan
Pelayanan Mobile di Pimpin oleh seorang Sekretaris di mana di bantu oleh Kabid DAN
Kasie yaitu :
a.
Kepala Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile
b. Kepala
Seksi Pameran Pelayanan Mobile Dan Media Luar Ruang
c.
Kepala Seksi Pelayanan
Informasi Pembangunan
Ø Struktur Organisasi Kantor
1.2.1
Struktur Organisasi di Kantor Komunikasi dan Informatika pada bagian Umum dan Kepegawaian (Terlampir ).
1. Kepala
Dinas
a. Ikhtisar
Jabatan :
Merumuskan
kebijakan teknis serta menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan
Komunikasi dan Informatika meliputi Kesekretariat, Hubungan masyarakat, Media
Informasi, Telematika, Pameran, Pelayanan Media Komunikasi dan Informasi serta
UPT sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya masyarakat yang
sadar Informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
b. Uraian
Tugas :
1. Menyusun
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kominfo berdasarkan RPJMD provinsi untuk penigkatan
pelayanan informasi kepada masyarakat.
2. Menyusun
rencana kinerja tahunan Dinas kominfo berdasarkan perencanaan strategis sebagai
pedoman pengukuran kinerja tahunan.
3. Membina
dan memotifasi Kepala Bidang, Kepala UPT dan Bawahan lainnya melalui pendekatan
kemanusiaan, pelatihan teknis untuk meningkatkat produktifitas kerja,
pengembangan karier serta menjadi teladan dan motifator bagi masyarakat.
4. Merumuskan
kebijakan teknis pembinaan bidang Kominfo di daerah agar terwujudnya masyarakat
yang sadar informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
5. Melakukan
pembinaan teknis komunikasi dan informatika meliputi penyusunan standar, norma, kriteria pembinaan, prosedur kerja dan
petunjuk pelaksanaan dalam rangka pemberdayaan potensi Informasi dan Komunikasi
kepada masyarakat.
6. Memfasilitasi
pemberian perijinan meliputi ijin penyiaran, rental pos dan komunikasi,
perfilman dan ijin galian utuk penggelaran kabel telekomunikasi lintas
Kabupaten/Kota atau jalan Provinsi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku
untuk tertib usaha di bidang Kominfo.
7. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalia perijinan meliputi ijin Penyiaran, Rental, Poster,
Perfilman dan ijin galian untuk penggelaran kabel Telekomunikasi lintas
Kab/Kota atau jalan Provinsi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk
tertib usaha di bidang Kominfo.
8.
Merencanakan,
menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan daerah di bidang Kominfo
berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mengatur penerimaan PAD.
2.
Sekretaris
a. Ikhtisar Jabatan :
Merencanakan operasional,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan meliputi program, data dan
Evaluasi, Keuangan, Kepegawaian dan Umum berdasarkan ketentuan dan Prosedur yag
berlaku agar terwujudnya pelayanan Administrative yang cepat, tepat dan lancar.
b. Uraian Tugas :
1. Merencanakan langkah-langkah
operasionl sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas dan hasil evaluasi tahun
sebelumnya serta sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2. Membagi tugas, member petunjuk dan
memerikasahasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
3. mengkoordinir penyusunnan rencana
program/kegiatan dinas berdasarkan masukan data dari bidang dan upt
dilingkungan dinas agar tersedia program kerja yang partisipatif;
4. mengkoordinir pelaksanaan budaya
kerja, pengawasan melekat, akuntabilitas kinerja pemerintah, lkpj, lppd,
laporan kinerja daerah dan pelaporan kinerja lainnya sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlakuunntuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban
pelaksanaan kinaja;
5. mengkoordinir penelitian dan
pengkajian anggaran penerimaan dan pendapatan sesuai rencana agar terwujud
pencapaian penerimaan sesuai target;
6. mengendalikan pelaksanaan layanan
administrasi umum kepada semua unsure yang ada pada dinas agar tercipta pelayanan
administrasi yang cepat, tepat dan lancer;
7. mengendalikan pengelolaan kegiatan
kesekretariatan meliputi program, data dan evaluasi, keuangan, kepegawaian dan
umum agar pelaksanaan tugas dinas berjalan dengan baik dan lancar;
8. Melaksanakan pembinaan disiplin
terterhadap bawahan sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku agar
terciptanya pns yang hadal, professional dan bermoral;
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas
kesekretariatan meliputi program, data dan evaluasi, keuangan kepegawaian dan
umum mealui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang telah dilaksanakan untuk
mengetahui permasalahan dan mencari solsinya;
10. Melakukan koordinasi tygas dengan
instansi dan pihak terkait agar terjalin kerja sama yang baik;
11. Menyampaikan laporan bulanan dan
tahunan sekretariat serta laporan dan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan sumber data yag ada dan berdasarkan kegiatan yang telah
dilakukan agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
A. KEPALA
BIDANG PAMERAN DAN PELAYANAN MOBILE
a. Rumusan
Tugas :
Merencanakan
operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan
informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang, Pelayanan
Komunikasi Informasi Pembangunan serta pertunjukan rakyat untuk dapat
mengoptimalkan kegiatan pelayanan informasi kepada publik berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
b.
Uraian Tugas :
b.1 Menyusun
rencana langkah-langkah operasional Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile
berdasarkan rencana kerja Dinas dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta
sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
b.2 Membagi
tugas, memberikan petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas
pelaksanaan tugas.
b.3 Melakukan
pembinaan dan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Medi
Luar Ruang Pelayanan Informasi Pembangunan serta Pertunjukan Rakyat untuk
menigkatkan kualitas informasi publik.
b.4 Merencanakan
dan melaksanakan pelayanan informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Medi
Luar Ruang Pelayanan Informasi Pembangunan serta Pertunjukan Rakyat untuk
pemerataan penyebarluasan informasi publik.
b.5 Mengkoordinir
pengadaan film pembangunan dan dokumenter untuk kepentingan penyebarluasan
informasi pembangunan dan hiburan melalui media pertunjukan rakyat.
Sb.6 Mengkoordinir pengadaan peralatan sound sistem
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan pelaksanaan
operasional pelayanan informasi.
b.7 Menyusun
konsep kebijakan pedoman pembinaan dan pelaksanaan teknis Pameran Pelayanan
Mobile dan Media Luar Ruangan, Pelayanan Informasi Pembangunan serta
Pertunjukan Rakyat kepada masyarakat lingkup provinsi dan kabupaten/kota agar
lebih terarah penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat.
b.8 Mengkoordinir
dan melaksanakan kegiatan bimbingan dan teknis pameran pelayanan mobile dan
pelayanan media luar ruang, pelayanan informasi pembangunan dan pertunjukan
rakyat untuk penigkatan kualitas pelayanan
dan SDM di bidang komunikasi dan informasi.
b.9 Mengkoordinir
perencanaan pembentukan kelompok komunikasi informasi sosial masyarakat (Komsosdes, FK Metra) lingkup
kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan informasi masyarakat pedesaan.
b.10 Mengkoordinir
dan merencanakan pembentukan dan pembinaan kelompok pertunjukan rakyat lingkup
provinsi dan kabupaten/kota sebagai mitra dalam upaya pengembangan jaringan
informasi pembangunan melalui media pertunjukan rakyat.
b.11 Mengkoordinir
perencanaan studi banding, anjangsana di bidang pameran pelayanan mobile dan
media luar ruang, pelayana informasi pembangunan dan pertunjukan rakyat untuk
pengembangan wawasan terhadap sistem kerja dalam layanan informasi kepada
publik.
b.12 Mengkoordinir
pelaksanaan festival pertunjukan rakyat tingkat kabupaten/kota untuk penigkatan
dan pengembangan kegiatan pertunjukan rakyat sebagai media informasi publik.
b.13 Mengkoordinir,
merencanakan dan mengikuti pelaksanaan festival pertunjukan rakyat tingkat
nasional untuk pembanguna jaringan kerjasama antar sesama kelompok pertunjukan
rakyat di tingkat nasional dan pengembangan SDM.
b.14 Mengkoordinir
dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional dan
Rapat Koordinasi Nasional dan Pagelaran Forum Komunikasi Media Tradisional (FK
Metra) tingkat nasional untuk membangun jaringan kebersamaan FK Metra secara
nasional dan pengembangan seni budaya tradisional sebagai media penyebarluasan
informasi pembangunan kepada publik.
b.15 Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap
bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS
yang handal, profesional dan bermoral.
b.16 Melakukan
mengkoordinasi tugas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerjasama
yang baik.
b.17 Menyampaikan
laporan bulanan dan tahunan Bidang Pameran dan Pelayanan Mobile serta hasil
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang
telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.18 Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secar lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
B. KEPALA SEKSI PAMERAN PELAYANAN MOBILE DAN
MEDIA LUAR RUANG
a. Rumusan
Tugas :
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan penyiapan bahan peragaan dan penyampaian informasi melalui media Pameran Pelayanan
Mobile dan Media Luar Ruang berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku
untuk kelancaran pelaksanaan layanan informasi kepada publik.
b. Uraian Tugas :
b.1 Menyusun rencana kegiatan Seksi Pameran
Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang berdasarkan langkah-langkah operasional
bidang dan hasil evaluasi tahunsebelumnya serta sumber data yang ada untuk
kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
b.2 Membagi tugas, member petunjuk dan memeriksa
hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelalaksanaan tugas.
b.3 Melaksanakan kegiatan penyiapan bahan
peragaan data sarana dan prasarana yang disampaikan lewat media pameran untuk
kelancaran visualisasi penyebarluasan informasi kepada Publik.
b.4 Mengatur dan melaksanakan pelayanan
informasi melalui Pameran Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang dalam bentuk
pameran, Mobil Unit Siaran Keliling, Spanduk, Poster dan Baliho untuk
kepentingan promosi dan penyebarluasan informasi pembangunan kepada publik.
b.5 Melaksanakan pengadaan peralatan sound sistem
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan pelaksanaan
operasional pelayanan informasi.
b.6 Memberi pelayanan sound sistem (Publik
Address) serta Unit Panggung kepada lembaga pemerintah dan swasta maupun
masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.
b.7 Merencanakan bimbingan Teknis Pameran,
Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruang untuk penigkatan SDM dan optimalisasi
layanan publik di Departemen Kominfo RI dan MMTC di Yogyakarta.
b.8 Merencanakan pengadaan media luar ruang
dalam bentuk baliho dan spanduk untuk keperluan media promosi dan layanan
informasi kepada publik.
b.9 merencanakan dan ikut berpartisipasi dalam
melaksanakan kegiatan pameran dan promosi di tingkat Pusat dan Provinsi
lainnya, anjangsana serta studi banding tentang mekanisme perencanaan dan
pelaksanaan untuk perbandingan sistem pelayanan informasi dan visualisasi dalam
kegiatan pameran.
b.10 Melaksanakan siaran keliling melalui Mobile
Unit untuk pelayanan informasi dan publikasi.
b.11 Melaksanaka Work Shop tentang kegiatan
pameran, pelayana mobile dan media luar ruang, lingkup provinsi dan
kabupaten/kotauntuk penyamaran visi terhadap tugas pelayanan.
b.12 Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap
bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS
yang handal, profesional dan bermoral.
b.13 Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan
dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
b.14 Membuat laporan bulanan dan tahunan Seksi
Pameran Pelayanan Mobile dan Medi Luar Ruang serta laporan tugas kedinasan
lainnya berdasarkan sumber data dan kegitan yang telah dilakukan untuk
dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.15 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan
fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
C. KEPALA
SEKSI PELAYANAN INFORMASI PEMBANGUNAN
a. Rumusan
Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
penyiapan bahan pembinaan, memberikan pelayanaan komunikasi dan informasi pembangunan berdasarkan ketentuan dan
prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan layanan informasi kepada publik.
b. Uraian Tugas :
b.1 Menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan
informasi pembangunan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil
evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk kelancaran dan
ketetapan pelaksanaan tugas.
b.2 Membagi tugas, memberi petunjuk dan
memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
b.3 Membentuk kelompok komunikasi informasi
masyarakat (KOMSOSDES) di lingkup kabupaten/kota untuk membentuk jaringan
komunikasi sebagai sarana penyebarluasan informsi pembangunan publik.
b.4 Melaksanakan kegitan penyiapan bahan
pembinaan dan pelaksanaan teknis pelayanan komunikasi dan informasi di lingkup
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lewat kegitan Forum Dialog, Seminar,
Sarasehan, Diskusi Panel, Temu Wicara dan tatap muka serta kelompok komunikasi
informasi masyarakat untuk menggali informasi dan menyebar luaskan informasi
secara timbal balik.
b.5 Melaksanakan kegiatan lomba keterampilan
kelompok sosial masyarakat pedesaan tingkat kabupaten/kota untuk mengetahui
tingkat keterampilan dan kemampuan kelompok masyarkat dalam mengakses, mengola
dan menyebar informasi pembangunan.
b.6 Melaksanakan Anjangsana ke tingkat pusat
dan provinsi lain untuk studi banding tentang kegiatan kelompok komunikasi
sosial masyarakat.
b.7 Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional
dan bermoral.
b.8 Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan
dengan instansi pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
b.9 Membuat laporan bulanan dan tahunan seksi
pelayanan informai pembangunan serta laporan tugas kedinasan lainnya
berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah di lakukan untuk di pergunakan
sebagai baham masukan atasan.
b.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di
berikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan
fungsinya utuk kelancaran pelaksanaan tugas.
D . KEPALA SEKSI PERTUNJUKAN RAKYAT
a. Rumusan
Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
penyiapan bahan pembinaan dan penyampaian informasi melalui media pertunjukan
rakyat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan layanan informasi kepada publik.
b. Uraian Tugas :
b.1 Menyusun rencana kegiatan seksi pertunjukan
rakyat berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun
sebelumnya serta sumber data yang ada untuk kelancaran dan ketepatan
pelaksanaan tugas.
b.2 Membagi tugas, memberi petunjuk dan
memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
b.3 Melaksanakan pelayanaan informasi
pembangunan keepada masyarakat melalui media pertunjukan rakyat dalam bentuk
pentas panggung pertunjukan rakyat dan pemutaran filim pembangunan dan
dokumeter, komunikasi informasi dan pertunjukan filim untuk pelaayanan
informasi pembangunan.
b.4 Melaksanakan pelayanan pembinaan dan
memfasilitasi pengembangan kelompok pertunjukan rakyat milik masyarakat maupun
pemerintah lingkup kabupaten/kota sebagai mitra untuk pengembangan SDM dan
jaringan informasi pembangunan.
b.5 Menyiapkan materi, sarana dan prasarana
pertunjukan rakyat untuk kepentingan pelayanan informasi dan komunikasi melalui
media pertunjukan rakyat.
b.6 Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan
pembentukan Forum Komunikasi Media
Tradisional ( FK Metra ) lingkup
kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan infomasi pembangunan melaalui
FK Metra.
b.7 Melaksanakan kegiatan pembentukan dan
pembinaan kelompok pertunjukan rakyat lingkup kabupaten/kota untuk keperluan
penyebarluasan informasi pembangunan melalui media pertunjukan rakyat.
b.8 Melaksanakan sarasehan dan festifal
pertunjukan rakyat tingkat provinsi untuk membangun jaringan kebersamaan dalam
upaya penyebarluasan informasi pembangunan melalui kegiatan pertunjukan rakyat.
b.9 Mengikuti rapat kerja nasional dan rapat koordinasi nasional
dan pagelaran forum komunikasi media tradisional tingkat nasional untuk
pengembangan jaringan komunikasi dan kerja sama serta peningkatan SDM.
b.10 Melaksanakan rapat kerja dan rapat koordinasi tingkat provinsi dan pagelaran forum komunikasi media
tradisional tingkat provinsi untuk
pengembangan jaringan komunikasi dan kerja sama serta peningkatan SDM.
b.11 Melaksanakan kegiatan rakyat keliling lingkup
kabupaten/kota untuk pengembangan nilai-nilai budaya bagi kepentingan
penyebarluasan informasi pembangunan di lingkup kabupaten/kota.
b.12 Melaksanakan kegiatan pemutaran film keliling
lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan nilai-nilai budaya dan hiburan bagi
masyarakat dan kepentingan penyebarluasan pembangunan di lingkup
kabupaten/kota.
b.13 Melakukan kegiatan anjangsana ke provinsi
lain untuk kegiatan studi banding bagi pengembangan pelaksanaan pertunjukan
rakyat di NTT sebagai media penyebarluasan inforrmasi Publik.
b.14 Melaksanakan kegiatan bimbingan tenis bagi
kelompok pertunjukan rakyat dan forum Komunikasi Media Tradisional ( FK Metra )
lingkup kabupaten/kota untuk pengembangan wawasan dan SDM bagi kelompok
pertunjukan rakyat dan FK Metra.
b.15 Mengikuti kegiatan bimbingan teknis bagi
kelompok petunjukan rakyat dan forum komunikasi media tradisional ( FK Metra )
tingkat nasional di Kementrian Kominfo RI dan Multi Media Training Centre (
MMTC ) Yokyakarta untuk pengembangan wawasan dan SDM bagi kelompok pertunjukan
rakyat dan FK Metra.
b.16 Melaksanakan
kegiatan pengadaan film pembangunan dan dokumeter untuk kepentingan
penyebarluasan informasi dan hiburan melalui media pemutaran film.
b.17 Mengikuti
bimbingan teknis khusus sebagai operator film di kementerian Kominfo RI dan
Multi Media Training Centre ( MMTC )
Yogyakarta untuk pengembangan SDM.
b.18 Melaksanakan
pengadaan sarana penunjang kegiatan pertunjukan rakyat dan pemutaran film
berupa perangkat alat musik tradisional dan modern, kostum tradisional dan modern,
proyektor,generator set,untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pertunjukan
rakyat dan pemutaran film sebagai penunjang penyebarluasan informasi
pembangunan.
b.19 Melaksanakan
pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku agqar terciptanya PNS yang handal, professional dan bermoral.
b.20 Melakukan
konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk
mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
b.21 Membuat
laporan bulanan dn tahunan seksi pertunjukan rakyat serta laporan tugas
kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan
untuk di pergunakan sebagai bahan masukan atasan.
b.22 Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan baik secara lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tugas Pokok dan Fungsi serta struktur organisasi dinas
Komunikasi dan Informatika provinsi Nusa Tenggara Timur
a.Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan
tata kerja daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain menyebutkan:
Tugas :
Dinas Komunikasi dan Informatika
mempunyai tugas membantu Gubernur
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Komunikasi dan
Informatika.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya dinas
Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
•
Perumusan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan
Informatika.
•
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum.
•
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi dan
Informatika.
•
Pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, perlengkapan
sarana dan prasarana serta rumah tangga.
•
Pembinaan unit pelaksana teknis.
•
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai
dengan Tugas dan Fungsinya.
b. Susunan organisasi Dinas
Komunikasi dan Informatika
Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam pasal 21 ayat (7) menyebutkan
susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) Sub bagian, yaitu:
1.
Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi
2.
Sub Bagian Keuangan
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
b. Bidang sebanyak 4 (empat) bidang, yaitu:
1. Bidang Hubungan Masyarakat
2. Bidang Media Informasi
3. Bidang Telematika
4. Bidang Pameran, Pelayanan Mobile
Komunikasi dan Informasi
c. Masing-masing Bidang terdiri atas seksi-seksi yaitu :
1. Bidang Hubungan Masyarakat
terdiri atas :
a.
Seksi Pelayanan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan
b.
Seksi Pelayanan Pers dan Pengkajian Pendapat Umum
c.
Seksi Dokumentasi Foto Lukisan dan Perpustakaan
2. Bidang Media Informasi terdiri atas :
a.
Seksi Media Informasi dan Penyiaran
b.
Seksi Pos dan Telekomunikasi
c.
Seksi Media Cetak dan Perfileman
3. Bidang Telematika terdiri atas :
a.
Seksi E-Government
b.
Seksi Pemberdayaan Telematika
c.
Seksi Sarana dan Prasarana Informatika
4. Bidang Pameran, Pelayanan Mobile Komunikasi dan Informasi
terdiri atas :
a.
Seksi Pameran, Pelayanan Mobile dan Media Luar Ruangan
b.
Seksi Pelayanan Informasi Pembangunan
c.
Seksi Pertunjukan Rakyat
d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Unit Peleksana Teknis Dinas
1.2.2
Tenaga Kerja
Jumlah PNS yang bekerja pada Kantor
Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT berjumlah 97 orang.
Ketersedian Pegawai dalam suatu
Kantor akan menentukan kelancaran pelaksanaan tugas pokok instansi yang
bersangkutan, demikian halnya dengan kantor komunikasi dan informatika provinsi
NTT untuk mengetahui ketersedian pegawai dapat di lihat dari table.
. Jumlah pegawai menurut jenjang pendidikan
:
No
|
jenjang pendidikan
|
Jumlah
|
1
2
3
4
5
6
7
|
S3
S2
S1
D3
SLTA/Sederajat
SLTP
SD
|
-
4 orang
27
orang
3 orang
59
orang
4 orang
-
|
Jumlah
|
97 orang
|
|
BAB II
AKTIVITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN
2.1 Tempat
penugasan
Pada saat penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Penulis ditempatkan pada bagian
Pameran dan Pelayanan Mobile (PPM). dimana pada bagian utamanya ini Membuat acara seperti
pameran dan pertunjukan lainnya yang menghibur masyarakat. khusus untuk Dinas Komunikasi Dan Informatika, biasanya
melayani masyarakat untuk mengaskses berbagai informasi melalui internet dan
kegiatan lainya.
2.2 Jenis Kegiatan dan Uraian
Adapun kegiatan yang pernah penulis
lakukan selama melakukan PKL pada kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika
provinsi NTT adalah:
· Perkenalan dengan semua pegawai di
ruangan
· Mengetik uraian kerja pegawai
· Menempelkan uraian kerja pada meja pegawai
· Mengetik
Surat
· Merancang kegiatan Pertunjukan bersama pegawai
· Memasang mobil panggung pada Sebuah
pertunjukan
· Mengikuti kegiatan pertunjukan
· Membuka kembali mobil panggung
· Mengoperasikan Mobil Internet
· Mencari data untuk keperluan pimpinan
di ruangan media center
· Mengantar surat masuk ke Tata Usaha
· Mengisi alamat pada surat
· Mengetik undangan rapat untuk
staf
· Mengoperasikan
mobil internet
· Memesan spanduk untuk kegiatan perjukra di
Alor
· Mengambil spanduk yang telah di pesan
· Pergi mengantar surat ke kator gubernur
· Mengirim surat ke Alor melalui kantor pos
Ø Mengcopy File
Kegiatan
mengcopy file adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan penulis apabila
staf Pameran dan Pelayanan Mobile (PPM) meminta bantuan untuk
mengcopy file dengan berbagai tujuan. Mengcopy file juga dilakukan penulis
untuk menggandakan data/informasi yang dilakukan penulis.
Ø Mengetik Surat
Selama penulis melakukan PKL, kegiatan
incidental yang dilakukansalah satunya adalah Mengetik surat surat .
Dalam
megetik surat harus lah kita teliti sehingga hasil ketikan kita memuaskan,
setiap mengetik surat haruslah kita mengarsip, sehingga dalam pencarian file
menjadi lebih mudah.
2.3 Sistim dan Prosedur
Dalam
kegiatan yang penulis jalani selama ini melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
pada Bagian Pameran dan Pelayanan Mobile yaitu merancang kegiatan pertunjukan
dan menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat:
• Mencari informasi terbaru
• Merancang dan menganggarkan biaya
kegiatan yang akan dilakukan
• Kepala bidang PPM mengoreksi hasil
rangcangan tersebut
• Lalu memberikan hasil rangcangan
kepada PDE
• Dan di teruskan ke pimpinan yang
bersangkutan serta mengikuti jalur yang ada yakni:
Kepala Sub
Bagian dan Umum, Sekretaris, dan Kepala Dinas dan diberikan ke Tata Usaha.
2.4
Masalah yang di hadapi
Selama
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan penulis tidak mengalami kesulitan yang
berarti karena penulis banyak di bimbing oleh staf dan Kabid, tetapi dalam hal pengumpulan data penulis
lebih banyak meneliti sendiri sehingga penulis masih kurang dalam hal pengetahuan,
misalnya ;
•
Dalam pengumpulan data atau informasi mengenai pelayanan di
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT penulis berusaha
menelitinya sendiri karena setiap bagian mempunyai tugas dan kesibukanya
masing-masing sehingga para pegawai tidak punya waktu untuk berkomunikasi, karena akan menghambat alur pekerjaan.
•
Sistem informasi tentang kantor sendiri terpisah pada
bagian-bagian sehingga pada pengambilan informasi menjadi sulit.
2.5 Penanganan
Masalah
Melihat
hambatan diatas Penulis menerangkan sedikit cara penanganan masalah yang di
hadapi yaitu;
•
Untuk mendapatkan data atau informasi penulis tetap
mengikuti alur kerja yang ada.
•
Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai Kator Dinas Komunikasi
dan Informatika provinsi Nusa Tenggara Timur itu sendiri, penulis lebih banyak
bertanya pada waktu makan siang atau istirahat dan juga membaca arsip- arsip yang ada.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas maka Penulis mencoba mengambil berapa kesimpulan yang berkaitan
dengan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebagai berikut :
•
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan sentral
dari setiap informasi baik yang dari pusat maupun daerah untuk dijabarkan atau disampaikan kepada
masyarakat.
•
Bidang
Pameran, Pelayanan Mobile komunikasi da informatika adalah salah satu bidang di
mana tugas pokoknya merncanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan informasi melalui pameran, pelayanan mobile dan media luar
ruang, pelayanan komunikasi informasi pembangunan serta pertunjukan rakyat
untuk dapat mengoptimalkan kegiatan pelayanan informasi kepada public
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
•
Dengan adanya Praktek Kerja Lapangan (PKL) maka pengalaman
kerja yang Penulis dapatkan di Bidang Pameran, Pelayanan Mobile merupakan bekal
bagi penulis ketika terjun ke lingkungan
masyarakat kelak.
3.2 Saran
•
Bagi Politeknik
Bagi mahasiswa/i yang akan melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) sebelumnya harus dibekali dengan ilmu pengetahuan dan
praktek yang memadai agar tidak mengalami kesulitan di tempat PKL.
•
Masa Praktek Kerja Lapangan (PKL) agar di pertahankan
sehinggga mahasiswa/i tetap berpengalaman dan berwawasan.
•
Bagi Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika khususnya pada bagian Pameran dan Pelayanan Mobile
Disarankan
agar pada waktu mendatang dari pihak kantor dapat memberikan kesempatan pada
mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Agar dengan memberikan pekerjaan
pada mahasiswa PKL secara bergilir sehingga dapat mengetahui semua jenis
pekerjaan di masing –masing bagian yang ada pada Bagian Pameran dan Pelayanan
Mobile.
•
Bagi Mahasiswa
Disarankan agar dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) mahasiswa dapat berinteraksi dengan pegawai yang ada, bertanya bila mendapatkan kesulitan
dalam melaksanakan pekerjaan, berusaha untuk memahami pekerjaan yang diberikan dan menaati
prosedur /aturan yang berlaku dalam kantor.