Selasa, 03 Juli 2012

LAPORAN PKL KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN KUPANG


BAB I
GAMBARAN UMUM KANTOR KEMENTRIAN AGAMA
KABUPATEN KUPANG

1.1              SEJARAH PERKEMBANGAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN KUPANG
1.1.1  Nama dan bentuk
Depertemen Agama RI secara resmi dibentuk pada tanggal 3 januari 1946, setahun setelah Inddonesia merdeka dengan Penetapan Pemerintah Nomor 1/SD Tahun 1946. Adapun susunan organisasi Depertemen Agama pertamakali disusun berdasarkan  Keputusan Menteri Agama Nomor 185/KJ Tahun 1946 sedang Organisasi Instansi Vertikal Depertemen Agama RI di daera awal perkembangannya berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1949 dengan susunan Organisasi meliputi : Kantor Kepenghuluaan Kewedaan , Kantor Kenaiban, Kantor Inspeksi Pendidikan Tingkat Provingsi dan Kabupaten / Kerisidenan.
Pada tahun awal Pembentukan Depertemen Agama,Provingsi Nusa Tengara belum terbentuk. Wilayah yang sekarang menjadi wilayah Provinsi NTT masih tergabung dalam Provinsi Sunda Kecil yang berdasarkan Peraturan pemer       intah Nomor   21 Tahun 1950 ( Lembaran Repoblik Indonesia  No 59 Tahun 1950). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dibentuk Kantor UrusanAgama Daerah (KUAD) sampai terbentuknya Kabupaten di seluruh Wilayah Nusa Tenggara. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Yakni Provinsi Nusa Tenggara di bagi menjadi 3 Daera tinggkat 1 yakni Daerah Tingkat 1 Bali, Daera Tingkat 1 Nusa Tenggra Barat, Daera Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat. Melalui Musywarah antara team Pelaksana Pembangunan kantor-kantor.
Dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967  tentang perubahan Struktur Organisasi Depertemen Agama dengan menggunakan Nomenklatur Perwakilan Depertemen Agama Provinsi maupun Kabupaten. Berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi Depertemen Agama di daerah-daerah dan atas permintaan Gubernur Kepala Daerah  Provinsi NTT supaya membentuk Perwakilan Depertemen Agama Provinsi NTT agar Pemerintah dan Badan Legislatif dapat berhubungan langsung dengan satu Instansi saja
              Maka pada bulan Desember 1968 diadakan Permusyawaratan dengan hasil menunjuk Abdul Syukur ID sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Depertemen Agama Provinsi NTT,melalui surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT Tanggal 8 Januari 1968 Nomor 539//UP22/2/46 yang kemudian ditetepkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI tanggal 26 Maret 1968 Nomor BV/3.14/1372 mensyahkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT.
              Dalam rangka Pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi (KIS) Struktur Organisasi dan Tata kerja Depertemen Agama RI Nomor 91 Tahun  1971 di sempurnakan lagi dengan Surat keputusan  Menteri RI Nomor 52 Tahun 1971 ,Kantor Perwakilan Depertemen Agama Kabupaten berubah menjadi Kantor Depertemen Agama Kabupaten /Kodya. Pada tanggal 23 Mei 1981 diterbitkan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 45 tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah departemen agama provinsi/kab/kodya dan balai diklat tenaga teknis keagamaan Departemen agama.
              Setelah brtahan selama 8 tahun lebih, pada 16 Agustus 2002 terbit KMA 373 tahun 2002 tengtang organisasi dan tenaga kerja kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan kantor departemen agama kabupaten/kota yang disusun berdasarkan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor : 271/m.PAN/8/2. KMA 373/2002 ini melakukan penyederhanaan tipologi sesuai dengan pengembangan variabel dari setiap tipilogi sesuai dengan kondisi pelayanan umat beragama di daerah.
              Demikian sejarah singkat kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dapat disusun sebagai bahan pencerahan bagi kita semua tentang cikal bakal lahirnya Departemen Agama di Nusa Tenggara Timur.
1.1.2 Bidang Usaha
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor Wilayah Departemen Agama kabupaten Kupang dijabarkan dalam sebuah struktur dan tata kerja sebagai berikut :
1.      Bagian Tata Usaha :
a.          Sub bagian Perencanaan dan informasi keagamaan
b.         Sub bagian Ortala dan kepegawaian
c.          Sub bagian Keuangan dan Invetaris kekayaan negara
d.         Sub bagian Hukum dan kerukunan umat beragama
e.          Sub bagian Umum
2.      Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji :
a.          Seksi Kepenghuluan
b.         Seksi Keluarga Sakinah dan Ibadah Sosial
c.          Seksi Produk Halal dan Kemitraan Umat
d.         Seksi Pembinaan Haji dan Umrah
3.      Bidang Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid :
a.          Seksi Madrasah
b.         Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
c.          Seksi Pekapontren
d.         Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat
e.          Seksi Pemberdayaan Masjid
4.      Bidang Urusan Agama Katholik :
a.          Seksi Lembaga Keagamaan Katholik
b.         Seksi Penyuluhan dan tenaga Teknis Keagamaan Katholik
c.          Seksi Pembinaan sarana keagamaan Katholik
d.         Seksi Evaluasi dan pelaporan
5.      Bidang Pendidikan Agama Katholik :
a.          Seksi lembaga dan kurikulum pemda Katholik
b.         Seksi Guru Agama Katholik
c.          Seksi Penyelenggaraan pendidikan agama Katholik
d.         Seksi Supervisi pendidikan agama Katholik
6.      Bidang Bimas Kristen :
a.          Seksi Lembaga dan sarana keagamaan Kristen
b.         Seksi Penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan Kristen
c.          Seksi Pelayanan dan Keesaan Gereja
d.         Seksi pendidikan agama Kristen
e.          Seksi Supervisi pendidikan
7.      Pembimbing Masyarakat Hindhu dan Budha
8.      Penyelenggara Bimbingan Zakat Wakat
9.      Kelompok Jabatan Fungsional

Didalam melaksanakan program kerjanya Kantor Agama Kabupaten Kupang memiliki visi dan misi sebagai berikut :
a.      Visi
Masyarakat Kabupaten Kupang beriman, cerdas, rukun dan sejahtera

b.      Misi
1.      Memperkokoh kerukunan umat beragama
2.      Meningkatkan penghayatan moral kedalam spiritual dan etika
3.      Meningkatkan hubungan kemitraan dengan lembaga keagamaan
4.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan
5.      Meningkatkan kualitas SDM Aparatur Kementriaan Agama Kab. Kupang, dan
6.      Meningkatkan hubungan kerjasama lintas sektor.
Setiap program kerja yang dilaksanakan terarah pada visi tersebut. Program-program kerja yang sudah dilaksanakan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang meliputi :
1.         Pembentukan forum kerukunan antar umat beragama kabupaten Kupang dan forum kerukunan umat beragama interen Kristen kabupaten Kupang.
2.         Pertemuan forum kerukunan umat beragama kabupaten kupang dan kabupaten sabu raijua dalam pembinaan kerukunan umat beragama di 30 kecamatan se kabupaten Kupang dan sabu raijua.
3.         Pertemuan pembinaan 40 orang calon haji
4.         Pertemuan pembinaan forum keluarga sakina sebanyak 40 orang
5.         Pertemuan pembinaan keluarga sejahtera agama Kristen sebanyak 40 orang.
6.         Pertemuan pembinaan katekisasi Kristen sebanyak 40 orang
7.         Pertemuan pembinaan keluarga sejahtera Katholik sebanyak 40 orang
8.         Rapat penyelesaian masalah keagamaan di kabupaten Kupang
9.         Pertemuan sosialisasi peraturan bersama Menag dan Mendagri No. 9 dan No.8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

1.1.3 Penataan Jaringan Kerja atau Networking
Dalam rangka menciptakan suasana hidup yang rukun dan damai di kabupaten kupang dibutuhkan kerjasama lintas sektor yang baik antara pemerintah kabupaten Kupang, lembaga-lembaga keagamaan, organisasi-organisasin keagamaan serta lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang ada. Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan :
1.         Mengadakan pertemuan lintas sektor untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keagamaan di kabupaten kupang.
2.         Mengadakan pertemuan lintas sektor/rapat koordinasi untuk membahas kerjasama di bidang pendidikan dengan instansi terkait serta melakukan monitoring ujian nasional dan ujian sekolah ke sekolah-sekolah keagamaan dan sekolah-sekolah umum.
3.         Kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan mutu pengelolaan administrasi yang mengarah pada sistim akuntibilitas kinerja instansi pemerintah.

1.1.4 Pelaksanaan Kegiatan
Program 3 pilar yang dilaksanakan dikantor Kementrian Agama kabupaten kupang meliputi 13 aspek menejemen perkantoran moderen yaitu sebagai berikut :
1.      Aspek Tata ruang dan Lingkup Kantor
a.          Penataan ruang kantor yang nyaman bagi setiap pejabat dan pegawai disetiap ruang kerja yang ada.
b.         Melengkapi Dan Menata Sarana Kerja berupa komputer disetiap ruang kantor sesuai peruntukkannya.
c.          Melakukan perbaikan gedung , dan penataan taman melalui penanaman bunga dan tanaman hias lainnya,
d.         Melaksanakan kegiatan perawtan gedung, halaman,sarana dan prasarana kantor dengan cara kerja bakti disetiap hari jumat.
2.      Aspek Keprotokolan
a.          Menempatkan seorang staf untuk membantu KTU dalam melaksanakan tugas – tugas Keprotokolan.
b.         Menyusun tata Keprotokolan sesuai aturan keprotokolan yang berlaku
c.          Mempelajari dan melaksanakn tata cara Upacara yang terjadi diKantor Kementerian Agama Kab. Kupang.
d.         Menyiapkan sarana dan prasrana keprotokolan.
3.      Aspek Tata Persuratan
a.          Membuat uraian tugas bagi staf pengelola kearsipan kantor untuk melaksanakan kegiatan menerima, mencatat, mengarahkan/mendistribusi surat serta mengidentifikasi setiap surat masuk menurut jenisnya.
b.         Menertibkan dan meneliti penggunaan cap, atribut kantor lainnya untuk digunakan sesuai fungsinya.
c.          Membentuk tim penata arsip dan perpustakaan untuk melaksanakan tugas secara profesional.
4.      Aspek Tata Kearsipan
a.          Membentuk tim penataan arsip dan perpustakaan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip.
b.         Mengadakan sarana dan prasarana kearsipan
5.      Aspek Pembinaan SDM dan Budaya Kerja
a.          Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan/pegawai melalui rapat-rapat evaluasi secara rutin
b.         Menyusun uraian tugas untuk setiap pegawai sesuai dengan kompetensinya masing-masing
c.          Mengirim pegawai (struktural dan fungsional) untuk mengikuti diklat disetiap kesempatan sesuai dengan uraian tugas yang diberikan.
6.      Aspek Tata Laksana Kepegawaian
a.          Menyusun uraian tugas staf pengelolah administrasi kepegawaian
b.         Menertibkan file kepegawaian menurut klasifikasinya berdasarkan uraian tugas yang diberikan
c.          Menyusun DUK sesuai aturan yang berlaku
d.         Mengusulkan kenaikan pangkat
e.          Membuatkan SK KGB
f.          Membuat listing kenaikan pangkat
7.      Aspek Tata Laksana Ortala/Penetapan sasaran Tugas
a.          Mengadakan papan struktur organisasi sesuai dengan Kep. Menag. RI No.373 tahun 2002 yang disempurnakan.
b.         Mengadakan papan struktur organisasi sesuai dengan Kep. Menag. RI No.373 tahun 2002 yang disempurnakan.
c.          Melakukan pembagian tugas berdasarkan aturan yang berlaku
d.         Menyusun rencana strategis satker Kemenag. Kab. Kupang
e.          Menyusun rencana kinerja tahunan
f.          Menyusun laporan pengukuran kinerja kegiatan
g.         Penyusunan LAKIP
8.      Aspek Tata Laksana Keuangan
a.          Mempelajari dokumen atau aturan pengelolaan keuangan sesuai dengan DIPA
b.         Mengangkat bendahara dan pembuat daftar gaji untuk melaksanakan fungsi keuangan sesuai aturan yang berlaku
c.          Mencatat aliran keuangan Kantor Kementrian Agama sesuai DIPA
d.         Mengajukan SPP rutin sesuai rencana yang diajukan setiap seksi
9.      Aspek Tata Perlengkapan
a.          Menempatkan seorang staf pengelolaan administrasi IKN
b.         Menyusun DIR, KIR, LT, LMBT Kantor Kemenag. Kab. Kupang termasuk 7 Kua Kec. Kabupaten Kupang
c.          Membuat DIL (Daftar inventaris lain yang terdiri dari barang-barang yang tidak terdata/tercatat dalam DIR dan KIB)
d.         Membentuk tim penertiban IKN untuk melaksanakan kegiatan
10.     Aspek Pembinaan Bawahan
a.          Melaksanakan kegiatan pembinaan rohani di tingkat kabupaten
b.         Melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan
c.          Meningkatkan wawasan dan ketrampilan kerja aparatur Kemenag. Kab. Kupang
11.     Aspek Analisis Satuan Organisasi
Menganalisis dan mengevaluasi kinerja dari setiap seksi berdasarkan analisis input dan output kegiatan
12.     Aspek Pengelolaan Data dan Informasi
Melakukan penyusunan/pengumpulan/pengolahan/updating/analisa data dan statistik terbaru pada Kantor Kemenag.Kab. Kupang
13.     Aspek Pengawasan Melekat
a.          Memberikan pengawasan langsung dalam setiap proses pelaksanaan kerja disetiap seksi mulai dari perencanaan kinerja dan laporan pengukuran kinerja kegiatan dalam waktu berjalan.
b.         Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sekaligus merencanakan tindak lanjutnya untuk di laksanakan secara efektif dan efisien
c.          Mengadakan pertemuan-pertemuan evaluasi secara berkala di lingkup Kantor Kemenag. Kab. Kupang
d.         Mengirim salah seorang pejabat untuk mengikuti diklat waspin di balai diklat keagamaan Denpasar-Bali

1.1.5 Lokasi Perusahaan
Penulis mengadakan Praktek Kerja Lapangan ini mengambil lokasi pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang yang bertempat di jalan S.K Lerik, Walikota Kupang, Telp. (0380) 833325




1.2   ORGANISASI PERUSAHAAN
1.2.1 Struktur Organisasi
Suatu Kantor,baik Kantor  besar maupun kecil yang bergerak dibidng apapun akan terlihat bagus dan terkoordini apabila mempunyaai Struktur organisasi .Struktur organisasi berfungsi untuk memberikan ganbaran singkat tentang hubungan kerja antara semua karyawan maupun dalam Kantor yang disertai dalam berbagai Tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Struktur Organisasi yang tepat akan dapat meningkatkan efisiensi dan aktifitas kerja dalam kegiatan Kantor sehingga tujuan yang diinginkan dan yang telah ditetapkan akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Kantor Depertemen Agama Kab.Kupang memiliki Stuktur Organisasin lini atau staf dimana satu bagian berhubungan dengan bagian yang lain dan dipimpin oleh seorang Kepala Pimpinan.








SKEMA DAN STRUKTUR ORGANISASI
    Kantor Agama Kabupaten Kupang




 





2
 
          



 













Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi
1.      Kepala
a.       Bertangung jawab secara menyeluruh  dalam Kantor
b.      Bertangung jawab terhadap himpunan dana
2.      Kepala Bagian Tata Usaha
a.       Melakukan pelayanan Theknis dan Administrasi perencanaan serta informasih Keagamaan.
b.      Melakukan pelayanan dibidang kepegawaian dan Ortala.
c.       Melakukan pelayanan dibidang pelayanan dan LKN.
d.      Melakukan pelayanan dibidang Humas dan Kerukunan hidup umat Beragama.
e.       Melakukan pelayanan dibidang Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan kepada seluruh umat dalam Safker dilingkungan Kantor Kementrian Agama.
3.      Kepala Seksi Uras dan Penyelenggaraan Haji
a.       Kemitraan Umat
b.      Pangan halal
c.       Lembaga Dakwah
d.      Siaran dan penyuluhan
e.       Urusan Haji.
f.       Keluarga sakinah.
g.      Pemberdayaan Masjid.
4.      Kepala Seksi Pendais dan Pemberdayaan Masjid
a.       Menyusun dan menjadwalkan rencana kerja seksi.
b.      Menyiapkan konsep kebijakan pimpinan dibidang pendais.
c.       Mengadakan pertemuan dan rapat Koordinasi dengan guru-guru Pendais dan guru-guru Madrasa.
d.      Melaksanakan Tugas Khusus yang diberikan Atasan.
e.       Melaksanakan Tugas kepada Atasan.
f.       Meningkatkan koordinasi dengan satuan Kerja
g.      Melaksanakan Tugas sesuai dengan Aturan yang ada.
5.      Kepala Seksi Urusan Agama Kristen
a.          Menyusun Rencana Kerja seksi.
b.         Membagi tugas Kepada Staf.
c.          Mengarahkan staf agar mampu mengerjakan Tugas secara cepat dan memuaskan.
d.         Memberikan Bimbingan dan petunjuk kepada staf.
e.          Menyusun Laporan LAKIP seksi agama Kristen.
f.          Menilai Prestasi kerja Staf
6.      Kepala Seksi Urusan Agama Kristen
a.          Menyusun rencana kerja seksi
b.         Membagi tugas kepada staf
c.          Mengarahkan staf untuk mampu melaksanakan tugas secara tepat dan memuaskan
d.         Mengawasi tugas staf dapat berjalan sesuai dengan rencana
e.          Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada staf
f.          Memproses surat masuk dan keluar
g.         Melaksanakan pelayanan dan bimbingan pelayanan dan sarana
h.         Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas
i.           Menyusun laporan/LAKIP seksi urusan agama Kristen
j.           Mengumpulkan dan mengolah data urusan agama Kristen
k.         Menilai prestasi kerja staf
l.           Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
m.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan
7.      Kepala Seksi Bidang Masyarakat Katholik
a.             Menyusun rencana kerja seksi
b.            Melakukan supervise agama Katholik
c.             Mengumpulkan dan mengelolah data keagamaan dan berpendidikan agama Katholik
d.            Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pndidikan agama Katholik
e.             Melakukan LAKIP seksi Bimas Katholik
8.      Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakat
a.             Memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan bimbingan zakat dan wakat
b.            Menetapkan sasaran kerja penyelenggara zakat dan wakat
c.             Menyusun atau menjadwalkan rencana kegiatan zakat dan wakat
d.            Membagi tugas dan menentukan pertanggung jawaban kegiatan kepada bawahan
e.             Mengadakan rapat dinas dengan bawahan
f.             Melakukan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
g.            Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
h.            Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kemenag
1.2.2 Ketenagakerjaan
Jumlah karyawan/wati Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang sebanyak 240 orang , terdiri dari :
Tabel 1
Jumlah karyawan/wati pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang

No.
Bidang/Jabatan
Jumlah
1.
2.




Struktural
Fungsional dengan spesifikasi sbb:
-       pengawas pendidikan keagamaan
-       guru agama
-       penghulu
-       Ka. Kua
-       Penyuluh agama PNS
-       Penyuluh agama non PNS

80 orang
160 orang
12 orang
148 orang
3 orang
7 orang
28 orang
135 orang










BAB II
AKTIFITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN

2.1 Tempat Penugasan
Kantor Agama Kabupaten Kupang, jln. S.K. Lerik No. tlp.(0380) 833325 Kupang. Selama proses Praktek Kerja Lapangan berlangsung, Kantor Agama Kabupaten Kupang menempatkan penulis pada bagian kepegawaian.
2.2 Macam Kegiatan dan Uraian
Proses Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang berlangsung selama 2 bulan dari tanggal 12 Maret – 12 Mei semuanya dikerjakan berdasarkan pembagian tugas yang diberikan oleh bidang yang bersangkutan.
Berikut rangkaian kegiatan yang dilakukan selama penulis mengikuti praktek kerja lapangan antara lain :
a.           Menganggendakan surat masuk dan surat keluar
b.         Mencatat disposisi dan mendisposisikan ke bagian unit-unit tertentu
c.          Mendistribusikan surat ke bagian seksi Agama Kristen
d.         Mengetik surat tanda terima
e.          Mengetik surat tugas pegawai
f.          Memberi cap pada surat tugas
g.         Membantu pegawai dalam menangani surat kenaikan pangkat, kenaikan gaji para guru
h.         Fotocopi formulir CPNS
i.           Mengikuti kegiatan koperasi diKantor
j.           Menata arsip berdasarkan tahunans atau periode tertentu
k.         Bekerja bakti bersama membersihkan lingkungan kantor
l.           Membantu pegawai mempersiapkan ruagan untuk mengadakan rapat dikantor
m.       Meneliti kembali data-data PNS yang akan mengurus kenaikan pangkat
n.         Membantu pegawai mempersiapkan materi untuk melaksanakn kegiatan dihotel Kristal
2.3 Sistem dan prosedur
            Jaringan prosedur yang menangani proses kenaikan pangakat setiap Karyawan  dari pangkat atau golongan yaitu darigolongan 3 keatas pada kantor Agama Kab.Kupang
Khususnya pada bagian Kepegawaian sebagai brikut:
Gambar 1.1
Text Box: 1Text Box: 2Text Box: 3Text Box: 5Text Box: 4           
                            
Keterangan Gambar:
1.      Setiap Kariawan yang akan menggurus data kenaikan pangkat atau golongan terlebih dahulu  akan didata oleh bagian kepegawaian sesuai dengan data yang diperlukan.
2.      Memberikan Informasi kepada setiap kariawan yang nama terdaftar untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan.
3.      Memberikan formulir dan data-data yang harus dilengkapi seperti formulir biodata pribdi, yang berisi nama lengkap,keluarga dpendidikan terakhir,surat pangkat atau golongan terakhir,surat CPNS, dan kartu PNS.
4.      Mengisi formulir yang diberikan dan melengakapi data-data sesuai dengan informasi yang ada, setelah itu mengantar formulir tersebut ke Kantor Agama  Kab.Kupang.
5.      Apabila data-data yang diperlukan sudah terhimpun data-data tersebut akan diperiksa kelengkapannya sebelum dikirim ke Kantor Kementrian Agama Kab.Kupang.  
2.4 Masalah Yang Dihadapi
                      Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Dikantor Agama            Kabupaten Kupang penulis mengalami kesulitan :
1.      Adanya kegiatan atau pekerjaan yang bersifat tertutup atau rahasia yang tidak dapat dikerjakan oleh orang lain selain pegawai yang bersangkutan.
2.      Terkadang penulis tidak terlalu mengerti dengan pekerjaan yang diberikan karena penulis belum menguasai pekerjaan tersebut.
3.      Ada bagian yang memiliki sedikit pekerjaan dan ada bagian yang sama sekali tidak dapat dikerjakan oleh penulis sehingga banyak waktu yang diberikan kosong.





  2.5 Penanganan Masalah
            Adapun penanganan masalah-masalah  diatas :
1.      Penulis mengerti dan menghargai jadi penulis mengerjakan sesuai yang diberikan kepada penulis yang tidak bersifat rahasia.
2.      Penulis tidak segan-segan pada bagian yang tidak penulis mengerti atau penulis pahami.
3.      Penulis mengunakan waktu kosong untuk membantu bagian yang mempunyaai bayak kerjaan.















                                                              BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
            Sesuai dengan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kantor Agama Kab.Kupang Merupakan suatu lembaga atau instansi untuk melakukan pelayanan pembangunan kepada semua masyarakat yang berhak menerimanya  baik daerah perkotaan,maupun di desa-desa terpencil yang disekat oleh keadaan geografis yang sulit terjangkau, keadaan geografis yang mengganjal perputaran roda pembangunan menuju desa-desa terpencil.
            Dengan adanya praktek kerja lapangan (PKL) dapat dijadikan sebagai wadah bagi mahasiswa agar dapat mengamplikasikan teori yang di dapat dari perkuliahan dan juga yang terjadi di lapangan atau dunia kerja serta sebagai sarana bagi Politeknik Negeri Kupang untuk terus bebenah diri dalam mempersipkan calon sarjana/diploma yang berkualitas.
            Dengan berkhirnya PKL ini maka penulis mendapat banyak sekali pengetahuan selain yang penulis peroleh selama perkuliahan khususnya tentang naikan pangkat pegawai.
3.2           Saran
a.          Bagi lembaga Politeknik Negeri kupang Tetap menjalin huungan kerja sama yang baik dengan kantor sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang sngat menguntungkan.
b.         Bagi mahasiswa/ mahasiswin yang melakukan PKL agar sunguh-sunguh memamfaatkan kesempatan ini agar menjadi pengalaman dan bekal untuk memasuki dunia kerja
c.          Bagi Kantor Kabupaten Agama Agar bersedia menerima mahasiswa/mahasiswi untuk melaksanakan PKL demi menjalin hubungan kerja sama yang baik.

2 komentar:

  1. BOLAVITA Bagi yang bingung nih lagi cari Situs Taruhan Bola dan Casino Online Aman & Terpercaya, dengan Akses
    24 jam Dan Hadiah lebih Besar, BOLAVITA CLUB jawabanya .!!!

    Kami Menawarkan Permainan Mulai dari :
    - Sportsbook, Live Casino, Maxbet, Tangkasnet, Togel,
    Slots Game, Live Game

    Juga Tersedia Mix Parlay 2 partai !!

    Kami juga memberikan berbagai BONUS menarik untuk semua member kami, seperti:
    - Bonus Deposit s/d 5%
    - Cashback Sportsbook 10%
    - Bonus Rollingan Live Casino 0.7%
    - Bonus Refferal s/d 7%

    Mengapa Memilih BOLAVITA?
    - Proses Pendaftaran Mudah & Cepat
    - Minimal Deposit IDR 50.000,-
    - Minimal Withdraw IDR 50.000,-
    - Customer Service 24 Jam Online
    - Transaksi Menggunakan Bank Lokal LENGKAP

    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus
  2. Ganesha: The God of Ganesha - YouTube
    Ganesha - Lord youtube to mp3 conconventer Ganesha Lord Ganesha: Hindu mythology. It's not just a movie, it is also the art of the Hindu god Ganesha.

    BalasHapus