BAB
I
GAMBARAN
UMUM KANTOR KEMENTRIAN AGAMA
KABUPATEN
KUPANG
1.1
SEJARAH
PERKEMBANGAN KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN KUPANG
1.1.1 Nama
dan bentuk
Depertemen Agama RI secara resmi dibentuk pada
tanggal 3 januari 1946, setahun setelah Inddonesia merdeka dengan Penetapan
Pemerintah Nomor 1/SD Tahun 1946. Adapun
susunan organisasi Depertemen Agama pertamakali disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 185/KJ Tahun
1946 sedang Organisasi Instansi Vertikal Depertemen Agama RI di daera awal
perkembangannya berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1949 dengan susunan Organisasi
meliputi : Kantor Kepenghuluaan Kewedaan , Kantor Kenaiban, Kantor Inspeksi
Pendidikan Tingkat Provingsi dan Kabupaten / Kerisidenan.
Pada tahun awal Pembentukan Depertemen
Agama,Provingsi Nusa Tengara belum terbentuk. Wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Provinsi NTT masih tergabung dalam Provinsi Sunda Kecil yang
berdasarkan Peraturan pemer intah
Nomor 21 Tahun 1950 ( Lembaran Repoblik
Indonesia No 59 Tahun 1950). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas
dibentuk Kantor UrusanAgama Daerah (KUAD) sampai terbentuknya Kabupaten di
seluruh Wilayah Nusa Tenggara. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 64 Tahun
1958 Yakni Provinsi Nusa Tenggara di bagi menjadi 3 Daera tinggkat 1 yakni
Daerah Tingkat 1 Bali, Daera Tingkat 1 Nusa Tenggra Barat, Daera Tingkat 1 Nusa
Tenggara Barat. Melalui Musywarah antara team Pelaksana Pembangunan kantor-kantor.
Dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Agama Nomor
91 Tahun 1967 tentang perubahan Struktur
Organisasi Depertemen Agama dengan menggunakan Nomenklatur Perwakilan
Depertemen Agama Provinsi maupun Kabupaten. Berkaitan dengan perubahan Struktur
Organisasi Depertemen Agama di daerah-daerah
dan atas permintaan Gubernur Kepala Daerah
Provinsi NTT supaya membentuk Perwakilan Depertemen Agama Provinsi NTT
agar Pemerintah dan Badan Legislatif dapat berhubungan langsung dengan satu
Instansi saja
Maka pada bulan Desember 1968
diadakan Permusyawaratan dengan hasil menunjuk Abdul Syukur ID sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan
Depertemen Agama Provinsi NTT,melalui surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Provinsi NTT Tanggal 8 Januari 1968 Nomor 539//UP22/2/46 yang kemudian
ditetepkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI tanggal 26 Maret 1968 Nomor
BV/3.14/1372 mensyahkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi NTT.
Dalam
rangka Pelaksanaan Koordinasi
dan Sinkronisasi (KIS) Struktur Organisasi dan Tata kerja Depertemen Agama RI
Nomor 91 Tahun 1971 di sempurnakan lagi
dengan Surat keputusan Menteri RI Nomor
52 Tahun 1971 ,Kantor Perwakilan Depertemen Agama Kabupaten berubah menjadi Kantor
Depertemen Agama Kabupaten /Kodya.
Pada tanggal 23 Mei 1981 diterbitkan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 45
tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah departemen agama
provinsi/kab/kodya dan balai diklat tenaga teknis keagamaan Departemen agama.
Setelah brtahan selama 8 tahun lebih, pada 16 Agustus
2002 terbit KMA 373 tahun 2002 tengtang organisasi dan tenaga kerja kantor
Wilayah Departemen Agama provinsi dan kantor departemen agama kabupaten/kota
yang disusun berdasarkan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara
nomor : 271/m.PAN/8/2. KMA 373/2002 ini melakukan penyederhanaan tipologi
sesuai dengan pengembangan variabel dari setiap tipilogi sesuai dengan kondisi
pelayanan umat beragama di daerah.
Demikian sejarah singkat kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dapat disusun sebagai bahan pencerahan bagi
kita semua tentang cikal bakal lahirnya Departemen Agama di Nusa Tenggara
Timur.
1.1.2 Bidang Usaha
Pelaksanaan tugas
dan fungsi kantor Wilayah Departemen Agama kabupaten Kupang dijabarkan dalam
sebuah struktur dan tata kerja sebagai berikut :
1. Bagian
Tata Usaha :
a.
Sub
bagian Perencanaan dan informasi keagamaan
b.
Sub
bagian Ortala dan kepegawaian
c.
Sub
bagian Keuangan dan Invetaris kekayaan negara
d.
Sub
bagian Hukum dan kerukunan umat beragama
e.
Sub
bagian Umum
2. Bidang
Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji :
a.
Seksi
Kepenghuluan
b.
Seksi
Keluarga Sakinah dan Ibadah Sosial
c.
Seksi
Produk Halal dan Kemitraan Umat
d.
Seksi
Pembinaan Haji dan Umrah
3. Bidang
Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid :
a.
Seksi
Madrasah
b.
Seksi
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
c.
Seksi
Pekapontren
d.
Seksi
Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat
e.
Seksi
Pemberdayaan Masjid
4. Bidang
Urusan Agama Katholik :
a.
Seksi
Lembaga Keagamaan Katholik
b.
Seksi
Penyuluhan dan tenaga Teknis Keagamaan Katholik
c.
Seksi
Pembinaan sarana keagamaan Katholik
d.
Seksi
Evaluasi dan pelaporan
5. Bidang
Pendidikan Agama Katholik :
a.
Seksi
lembaga dan kurikulum pemda Katholik
b.
Seksi
Guru Agama Katholik
c.
Seksi
Penyelenggaraan pendidikan agama Katholik
d.
Seksi
Supervisi pendidikan agama Katholik
6. Bidang
Bimas Kristen :
a.
Seksi
Lembaga dan sarana keagamaan Kristen
b.
Seksi
Penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan Kristen
c.
Seksi
Pelayanan dan Keesaan Gereja
d.
Seksi
pendidikan agama Kristen
e.
Seksi
Supervisi pendidikan
7. Pembimbing
Masyarakat Hindhu dan Budha
8. Penyelenggara
Bimbingan Zakat Wakat
9. Kelompok
Jabatan Fungsional
Didalam melaksanakan program kerjanya Kantor Agama
Kabupaten Kupang memiliki visi dan misi sebagai berikut :
a. Visi
Masyarakat
Kabupaten Kupang beriman, cerdas, rukun dan sejahtera
b. Misi
1.
Memperkokoh
kerukunan umat beragama
2.
Meningkatkan
penghayatan moral kedalam spiritual dan etika
3.
Meningkatkan
hubungan kemitraan dengan lembaga keagamaan
4.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama dan keagamaan
5.
Meningkatkan
kualitas SDM Aparatur Kementriaan Agama Kab. Kupang, dan
6.
Meningkatkan
hubungan kerjasama lintas sektor.
Setiap program kerja yang dilaksanakan terarah pada visi
tersebut. Program-program kerja yang sudah dilaksanakan Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Kupang meliputi :
1.
Pembentukan
forum kerukunan antar umat beragama kabupaten Kupang dan forum kerukunan umat
beragama interen Kristen kabupaten Kupang.
2.
Pertemuan
forum kerukunan umat beragama kabupaten kupang dan kabupaten sabu raijua dalam
pembinaan kerukunan umat beragama di 30 kecamatan se kabupaten Kupang dan sabu
raijua.
3.
Pertemuan
pembinaan 40 orang calon haji
4.
Pertemuan
pembinaan forum keluarga sakina sebanyak 40 orang
5.
Pertemuan
pembinaan keluarga sejahtera agama Kristen sebanyak 40 orang.
6.
Pertemuan
pembinaan katekisasi Kristen sebanyak 40 orang
7.
Pertemuan
pembinaan keluarga sejahtera Katholik sebanyak 40 orang
8.
Rapat
penyelesaian masalah keagamaan di kabupaten Kupang
9.
Pertemuan
sosialisasi peraturan bersama Menag dan Mendagri No. 9 dan No.8 tahun 2006
tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan
pendirian rumah ibadat.
1.1.3 Penataan Jaringan Kerja
atau Networking
Dalam rangka menciptakan suasana hidup yang rukun dan
damai di kabupaten kupang dibutuhkan kerjasama lintas sektor yang baik antara
pemerintah kabupaten Kupang, lembaga-lembaga keagamaan, organisasi-organisasin
keagamaan serta lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang ada. Adapun
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan :
1.
Mengadakan
pertemuan lintas sektor untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah
keagamaan di kabupaten kupang.
2.
Mengadakan
pertemuan lintas sektor/rapat koordinasi untuk membahas kerjasama di bidang
pendidikan dengan instansi terkait serta melakukan monitoring ujian nasional
dan ujian sekolah ke sekolah-sekolah keagamaan dan sekolah-sekolah umum.
3.
Kerjasama
lintas sektor untuk meningkatkan mutu pengelolaan administrasi yang mengarah
pada sistim akuntibilitas kinerja instansi pemerintah.
1.1.4 Pelaksanaan Kegiatan
Program 3 pilar yang dilaksanakan dikantor Kementrian
Agama kabupaten kupang meliputi 13 aspek menejemen perkantoran moderen yaitu
sebagai berikut :
1.
Aspek
Tata ruang dan Lingkup Kantor
a.
Penataan
ruang kantor yang nyaman bagi setiap pejabat dan pegawai disetiap ruang kerja
yang ada.
b.
Melengkapi
Dan Menata Sarana Kerja berupa komputer disetiap ruang kantor sesuai
peruntukkannya.
c.
Melakukan
perbaikan gedung , dan penataan taman melalui penanaman bunga dan tanaman hias
lainnya,
d.
Melaksanakan
kegiatan perawtan gedung, halaman,sarana dan prasarana kantor dengan cara kerja
bakti disetiap hari jumat.
2.
Aspek
Keprotokolan
a.
Menempatkan
seorang staf untuk membantu KTU dalam melaksanakan tugas – tugas Keprotokolan.
b.
Menyusun
tata Keprotokolan sesuai aturan keprotokolan yang berlaku
c.
Mempelajari
dan melaksanakn tata cara Upacara yang terjadi diKantor Kementerian Agama Kab.
Kupang.
d.
Menyiapkan
sarana dan prasrana keprotokolan.
3.
Aspek
Tata Persuratan
a.
Membuat
uraian tugas bagi staf pengelola kearsipan kantor untuk
melaksanakan kegiatan menerima, mencatat, mengarahkan/mendistribusi
surat serta mengidentifikasi setiap surat masuk menurut jenisnya.
b.
Menertibkan
dan meneliti penggunaan cap, atribut kantor lainnya untuk digunakan sesuai
fungsinya.
c.
Membentuk
tim penata arsip dan perpustakaan untuk melaksanakan tugas secara profesional.
4.
Aspek
Tata Kearsipan
a.
Membentuk
tim penataan arsip dan perpustakaan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan
arsip.
b.
Mengadakan
sarana dan prasarana kearsipan
5.
Aspek
Pembinaan SDM dan Budaya Kerja
a.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan/pegawai melalui rapat-rapat evaluasi secara rutin
b.
Menyusun
uraian tugas untuk setiap pegawai sesuai dengan kompetensinya masing-masing
c.
Mengirim
pegawai (struktural dan fungsional) untuk mengikuti diklat disetiap kesempatan
sesuai dengan uraian tugas yang diberikan.
6.
Aspek
Tata Laksana Kepegawaian
a.
Menyusun
uraian tugas staf pengelolah administrasi kepegawaian
b.
Menertibkan
file kepegawaian menurut klasifikasinya berdasarkan uraian tugas yang diberikan
c.
Menyusun
DUK sesuai aturan yang berlaku
d.
Mengusulkan
kenaikan pangkat
e.
Membuatkan
SK KGB
f.
Membuat
listing kenaikan pangkat
7.
Aspek
Tata Laksana Ortala/Penetapan sasaran Tugas
a.
Mengadakan
papan struktur organisasi sesuai dengan Kep. Menag. RI No.373 tahun 2002 yang
disempurnakan.
b.
Mengadakan
papan struktur organisasi sesuai dengan Kep. Menag. RI No.373 tahun 2002 yang
disempurnakan.
c.
Melakukan
pembagian tugas berdasarkan aturan yang berlaku
d.
Menyusun
rencana strategis satker Kemenag. Kab. Kupang
e.
Menyusun
rencana kinerja tahunan
f.
Menyusun
laporan pengukuran kinerja kegiatan
g.
Penyusunan
LAKIP
8.
Aspek
Tata Laksana Keuangan
a.
Mempelajari
dokumen atau aturan pengelolaan keuangan sesuai dengan DIPA
b.
Mengangkat
bendahara dan pembuat daftar gaji untuk melaksanakan fungsi keuangan sesuai
aturan yang berlaku
c.
Mencatat
aliran keuangan Kantor Kementrian Agama sesuai DIPA
d.
Mengajukan
SPP rutin sesuai rencana yang diajukan setiap seksi
9.
Aspek
Tata Perlengkapan
a.
Menempatkan
seorang staf pengelolaan administrasi IKN
b.
Menyusun
DIR, KIR, LT, LMBT Kantor Kemenag. Kab. Kupang termasuk 7 Kua Kec. Kabupaten
Kupang
c.
Membuat
DIL (Daftar inventaris lain yang terdiri dari barang-barang yang tidak
terdata/tercatat dalam DIR dan KIB)
d.
Membentuk
tim penertiban IKN untuk melaksanakan kegiatan
10.
Aspek
Pembinaan Bawahan
a.
Melaksanakan
kegiatan pembinaan rohani di tingkat kabupaten
b.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan keagamaan
c.
Meningkatkan
wawasan dan ketrampilan kerja aparatur Kemenag. Kab. Kupang
11.
Aspek
Analisis Satuan Organisasi
Menganalisis
dan mengevaluasi kinerja dari setiap seksi berdasarkan analisis input dan
output kegiatan
12.
Aspek
Pengelolaan Data dan Informasi
Melakukan
penyusunan/pengumpulan/pengolahan/updating/analisa data dan statistik terbaru
pada Kantor Kemenag.Kab. Kupang
13.
Aspek
Pengawasan Melekat
a.
Memberikan
pengawasan langsung dalam setiap proses pelaksanaan kerja disetiap seksi mulai
dari perencanaan kinerja dan laporan pengukuran kinerja kegiatan dalam waktu
berjalan.
b.
Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sekaligus merencanakan tindak lanjutnya
untuk di laksanakan secara efektif dan efisien
c.
Mengadakan
pertemuan-pertemuan evaluasi secara berkala di lingkup Kantor Kemenag. Kab.
Kupang
d.
Mengirim
salah seorang pejabat untuk mengikuti diklat waspin di balai diklat keagamaan
Denpasar-Bali
1.1.5 Lokasi Perusahaan
Penulis
mengadakan Praktek Kerja Lapangan ini mengambil lokasi pada Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Kupang yang bertempat di jalan S.K Lerik, Walikota Kupang,
Telp. (0380) 833325
1.2 ORGANISASI PERUSAHAAN
1.2.1 Struktur Organisasi
Suatu Kantor,baik Kantor
besar maupun kecil yang bergerak dibidng apapun akan terlihat bagus dan
terkoordini apabila mempunyaai Struktur organisasi .Struktur organisasi
berfungsi untuk memberikan ganbaran singkat tentang hubungan kerja antara semua
karyawan maupun dalam Kantor yang disertai dalam berbagai Tugas dan tanggung
jawab masing-masing.
Struktur Organisasi yang tepat akan dapat meningkatkan
efisiensi dan aktifitas kerja dalam kegiatan Kantor sehingga tujuan yang
diinginkan dan yang telah ditetapkan akan tercapai sesuai dengan yang
diharapkan.
Kantor Depertemen Agama Kab.Kupang memiliki Stuktur
Organisasin lini atau staf dimana satu bagian berhubungan dengan bagian yang
lain dan dipimpin oleh seorang Kepala Pimpinan.
SKEMA DAN STRUKTUR ORGANISASI
Kantor Agama Kabupaten Kupang
![]() |
|

![]() |
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi
1. Kepala
a. Bertangung
jawab secara menyeluruh dalam Kantor
b. Bertangung
jawab terhadap himpunan dana
2. Kepala
Bagian Tata Usaha
a.
Melakukan pelayanan Theknis dan
Administrasi perencanaan serta informasih Keagamaan.
b. Melakukan
pelayanan dibidang kepegawaian dan Ortala.
c. Melakukan
pelayanan dibidang pelayanan dan LKN.
d. Melakukan
pelayanan dibidang Humas dan Kerukunan hidup umat Beragama.
e. Melakukan
pelayanan dibidang Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan kepada seluruh umat dalam
Safker dilingkungan Kantor Kementrian Agama.
3. Kepala
Seksi Uras dan Penyelenggaraan Haji
a.
Kemitraan Umat
b.
Pangan halal
c.
Lembaga Dakwah
d.
Siaran dan penyuluhan
e.
Urusan Haji.
f.
Keluarga sakinah.
g.
Pemberdayaan Masjid.
4. Kepala
Seksi Pendais dan Pemberdayaan Masjid
a.
Menyusun dan menjadwalkan rencana kerja
seksi.
b.
Menyiapkan konsep kebijakan pimpinan
dibidang pendais.
c.
Mengadakan pertemuan dan rapat
Koordinasi dengan guru-guru Pendais dan guru-guru Madrasa.
d.
Melaksanakan Tugas Khusus yang diberikan
Atasan.
e.
Melaksanakan Tugas kepada Atasan.
f.
Meningkatkan koordinasi dengan satuan
Kerja
g.
Melaksanakan Tugas sesuai dengan Aturan
yang ada.
5. Kepala
Seksi Urusan Agama Kristen
a.
Menyusun Rencana Kerja seksi.
b.
Membagi tugas Kepada Staf.
c.
Mengarahkan staf agar mampu mengerjakan
Tugas secara cepat dan memuaskan.
d.
Memberikan Bimbingan dan petunjuk kepada
staf.
e.
Menyusun Laporan LAKIP seksi agama
Kristen.
f.
Menilai Prestasi kerja Staf
6. Kepala
Seksi Urusan Agama Kristen
a.
Menyusun rencana kerja seksi
b.
Membagi tugas kepada staf
c.
Mengarahkan staf untuk mampu melaksanakan
tugas secara tepat dan memuaskan
d.
Mengawasi tugas staf dapat berjalan
sesuai dengan rencana
e.
Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada
staf
f.
Memproses surat masuk dan keluar
g.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan
pelayanan dan sarana
h.
Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas
i.
Menyusun laporan/LAKIP seksi urusan
agama Kristen
j.
Mengumpulkan dan mengolah data urusan
agama Kristen
k.
Menilai prestasi kerja staf
l.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
pimpinan
m. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan pimpinan
7. Kepala
Seksi Bidang Masyarakat Katholik
a.
Menyusun rencana kerja seksi
b.
Melakukan supervise agama Katholik
c.
Mengumpulkan dan mengelolah data
keagamaan dan berpendidikan agama Katholik
d.
Melakukan pelayanan dan bimbingan di
bidang pndidikan agama Katholik
e.
Melakukan LAKIP seksi Bimas Katholik
8. Seksi
Penyelenggara Zakat dan Wakat
a.
Memimpin pelaksanaan tugas
penyelenggaraan bimbingan zakat dan wakat
b.
Menetapkan sasaran kerja penyelenggara
zakat dan wakat
c.
Menyusun atau menjadwalkan rencana
kegiatan zakat dan wakat
d.
Membagi tugas dan menentukan pertanggung
jawaban kegiatan kepada bawahan
e.
Mengadakan rapat dinas dengan bawahan
f.
Melakukan konsultasi dengan atasan
setiap saat diperlukan
g.
Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
h.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Kepala Kemenag
1.2.2
Ketenagakerjaan
Jumlah
karyawan/wati Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang sebanyak 240 orang ,
terdiri dari :
Tabel
1
Jumlah
karyawan/wati pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang
No.
|
Bidang/Jabatan
|
Jumlah
|
1.
2.
|
Struktural
Fungsional dengan
spesifikasi sbb:
- pengawas pendidikan keagamaan
- guru
agama
- penghulu
- Ka.
Kua
- Penyuluh
agama PNS
- Penyuluh
agama non PNS
|
80 orang
160 orang
12 orang
148 orang
3
orang
7
orang
28
orang
135
orang
|
BAB
II
AKTIFITAS
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
2.1
Tempat Penugasan
Kantor Agama Kabupaten Kupang, jln. S.K. Lerik No.
tlp.(0380) 833325 Kupang. Selama proses Praktek Kerja Lapangan berlangsung,
Kantor Agama Kabupaten Kupang menempatkan penulis pada bagian kepegawaian.
2.2
Macam Kegiatan dan
Uraian
Proses Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Kupang berlangsung selama 2 bulan dari tanggal 12
Maret – 12 Mei semuanya dikerjakan berdasarkan pembagian tugas yang diberikan
oleh bidang yang bersangkutan.
Berikut rangkaian kegiatan yang dilakukan selama
penulis mengikuti praktek kerja lapangan antara lain :
a.
Menganggendakan
surat masuk dan surat keluar
b.
Mencatat disposisi dan mendisposisikan
ke bagian unit-unit tertentu
c.
Mendistribusikan surat ke bagian seksi
Agama Kristen
d.
Mengetik surat tanda terima
e.
Mengetik surat tugas pegawai
f.
Memberi cap pada surat tugas
g.
Membantu pegawai dalam menangani surat
kenaikan pangkat, kenaikan gaji para guru
h.
Fotocopi formulir CPNS
i.
Mengikuti kegiatan koperasi diKantor
j.
Menata arsip berdasarkan tahunans atau
periode tertentu
k.
Bekerja bakti bersama membersihkan
lingkungan kantor
l.
Membantu pegawai mempersiapkan ruagan
untuk mengadakan rapat dikantor
m. Meneliti
kembali data-data PNS yang akan mengurus kenaikan pangkat
n.
Membantu pegawai mempersiapkan materi
untuk melaksanakn kegiatan dihotel Kristal
2.3
Sistem dan prosedur
Jaringan
prosedur yang menangani proses kenaikan pangakat setiap Karyawan dari pangkat atau golongan yaitu darigolongan
3 keatas pada kantor Agama Kab.Kupang
Khususnya pada bagian Kepegawaian sebagai
brikut:
Gambar 1.1










Keterangan Gambar:
1. Setiap
Kariawan yang akan menggurus data kenaikan pangkat atau golongan terlebih
dahulu akan didata oleh bagian
kepegawaian sesuai dengan data yang diperlukan.
2. Memberikan
Informasi kepada setiap kariawan yang nama terdaftar untuk mengurus kenaikan
pangkat atau golongan.
3. Memberikan
formulir dan data-data yang harus dilengkapi seperti formulir biodata pribdi,
yang berisi nama lengkap,keluarga dpendidikan terakhir,surat pangkat atau
golongan terakhir,surat CPNS, dan kartu PNS.
4. Mengisi
formulir yang diberikan dan melengakapi data-data sesuai dengan informasi yang
ada, setelah itu mengantar formulir tersebut ke Kantor Agama Kab.Kupang.
5. Apabila
data-data yang diperlukan sudah terhimpun data-data tersebut akan diperiksa
kelengkapannya sebelum dikirim ke Kantor Kementrian Agama Kab.Kupang.
2.4
Masalah Yang Dihadapi
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) Dikantor Agama Kabupaten
Kupang penulis mengalami kesulitan :
1. Adanya
kegiatan atau pekerjaan yang bersifat tertutup atau rahasia yang tidak dapat
dikerjakan oleh orang lain selain pegawai yang bersangkutan.
2. Terkadang
penulis tidak terlalu mengerti dengan pekerjaan yang diberikan karena penulis
belum menguasai pekerjaan tersebut.
3. Ada
bagian yang memiliki sedikit pekerjaan dan ada bagian yang sama sekali tidak
dapat dikerjakan oleh penulis sehingga banyak waktu yang diberikan kosong.
2.5 Penanganan Masalah
Adapun
penanganan masalah-masalah diatas :
1. Penulis
mengerti dan menghargai jadi penulis mengerjakan sesuai yang diberikan kepada
penulis yang tidak bersifat rahasia.
2. Penulis
tidak segan-segan pada bagian yang tidak penulis mengerti atau penulis pahami.
3. Penulis
mengunakan waktu kosong untuk membantu bagian yang mempunyaai bayak kerjaan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sesuai
dengan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kantor Agama Kab.Kupang
Merupakan suatu lembaga atau instansi untuk melakukan pelayanan pembangunan
kepada semua masyarakat yang berhak menerimanya
baik daerah perkotaan,maupun di desa-desa terpencil yang disekat oleh
keadaan geografis yang sulit terjangkau, keadaan geografis yang mengganjal
perputaran roda pembangunan menuju desa-desa terpencil.
Dengan adanya praktek kerja lapangan
(PKL) dapat dijadikan sebagai wadah bagi mahasiswa agar dapat mengamplikasikan
teori yang di dapat dari perkuliahan dan juga yang terjadi di lapangan atau
dunia kerja serta sebagai sarana bagi Politeknik Negeri Kupang untuk terus bebenah
diri dalam mempersipkan calon sarjana/diploma yang berkualitas.
Dengan berkhirnya PKL ini maka
penulis mendapat banyak sekali pengetahuan selain yang penulis peroleh selama
perkuliahan khususnya tentang naikan pangkat pegawai.
3.2
Saran
a.
Bagi lembaga Politeknik Negeri kupang
Tetap menjalin huungan kerja sama yang baik dengan kantor sehingga menimbulkan
hubungan timbal balik yang sngat menguntungkan.
b.
Bagi mahasiswa/ mahasiswin yang
melakukan PKL agar sunguh-sunguh memamfaatkan kesempatan ini agar menjadi
pengalaman dan bekal untuk memasuki dunia kerja
c.
Bagi Kantor Kabupaten Agama Agar
bersedia menerima mahasiswa/mahasiswi untuk melaksanakan PKL demi menjalin
hubungan kerja sama yang baik.
BOLAVITA Bagi yang bingung nih lagi cari Situs Taruhan Bola dan Casino Online Aman & Terpercaya, dengan Akses
BalasHapus24 jam Dan Hadiah lebih Besar, BOLAVITA CLUB jawabanya .!!!
Kami Menawarkan Permainan Mulai dari :
- Sportsbook, Live Casino, Maxbet, Tangkasnet, Togel,
Slots Game, Live Game
Juga Tersedia Mix Parlay 2 partai !!
Kami juga memberikan berbagai BONUS menarik untuk semua member kami, seperti:
- Bonus Deposit s/d 5%
- Cashback Sportsbook 10%
- Bonus Rollingan Live Casino 0.7%
- Bonus Refferal s/d 7%
Mengapa Memilih BOLAVITA?
- Proses Pendaftaran Mudah & Cepat
- Minimal Deposit IDR 50.000,-
- Minimal Withdraw IDR 50.000,-
- Customer Service 24 Jam Online
- Transaksi Menggunakan Bank Lokal LENGKAP
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Ganesha: The God of Ganesha - YouTube
BalasHapusGanesha - Lord youtube to mp3 conconventer Ganesha Lord Ganesha: Hindu mythology. It's not just a movie, it is also the art of the Hindu god Ganesha.